Sat Reskrim Polres Asahan Tangkap 7 Anggota Geng Motor Bangladesh Yang Rusak Kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan


Dibaca: 487 kali 
Selasa,24 Desember 2024 - 22:12:39 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Tangkap 7 Anggota Geng Motor Bangladesh Yang Rusak Kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Tujuh (7) orang anggota geng motor bernama Mafia Bangladesh di Kabupaten Asahan berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Asahan. Para komplotan geng motor ini telah melakukan pengrusakan di salah satu kantor dinas di Pemkab Asahan yaitu Dinas P2KBP3A.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers mengatakan dari 7 para pelaku yang ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan terdapat 2 orang yang merupakan anak dibawah umur, Selasa (24/12/2024).
 
Lanjut AKBP Afdhal mengatakan 7 pelaku tersebut merupakan warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Berawal saat para pelaku geng motor mafia Bangladesh yang sedang merayakan anniversary ke-4 tahun dan melakukan konvoi di seputaran Jalan Kota Kisaran 14 Desember 2014 pada hari Sabtu yang lalu. Kemudian, mereka para geng motor ini mendapatkan informasi bahwa geng motor mereka diejek oleh kelompok geng motor lainnya di jalan Mahoni kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
 
Kapolres Asahan juga memaparkan bahwa kelompok geng motor ini berjumlah kurang lebih tiga puluh orang melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran dengan membawa sebuah celurit dan sebuah kayu lalu melakukan pengrusakan dengan pecahan batu bata dan batu kerikil. Adapun yang dilakukan para pelaku ini, melempar Kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan dengan cara memanjat pagar kantor dan melempari kantor tersebut hingga beberapa bagian kantor mengalami kerusakan.
 
5 dari 7 para pelaku ini dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan, menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
Untuk dua orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Saat diwawancarai para pelaku mengaku tentang motif mereka adanya anggota geng motor lain yang sedang berada di dalam kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :