Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil Bekuk Gemot ASK Dan Kosbar


Dibaca: 494 kali 
Senin,06 Januari 2025 - 00:35:52 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil Bekuk Gemot ASK Dan Kosbar
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 21 orang dari dua (2) kelompok Geng Motor (Gemot), yang melakukan tawuran di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 04.30 Wib yang lalu.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M saat Press Release membenarkan adanya penangkapan terhadap Dua (2) Kelompok Geng Motor yakni Gemot Kosbar (Sentang) dan Gemot Anak Simpang Kawat (ASK), Senin (06/01/2025), di Aula Polres Asahan.
 
Lanjut Kapolres Asahan mengatakan akibat ulah dari perseteruan antara kedua (2) kelompok Geng Motor tersebut ada salah satu warga menjadi korban penusukan senjata tajam dari salah satu Gemot tersebut.
 
Kemudian AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M juga mengatakan kronologis kejadian berawal dari FA (Anggota Gemot ASK) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 yang lalu cettingan dan saling lontarkan kata cacian di sosial Media dengan AY (Ketua Gemot Kosbar), lantas FA memberikan informasi kepada seluruh anggota Gemot ASK bahwa AY Ketua Gemot Kosbar menantang tawuran.
 
AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M memaparkan pada hari Selasa 31 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib sebelum terjadinya tawuran Gemot ASK melakukan acara tahun baruan dengan bakar-bakar ikan, sambil minum-minum tuak sembari bernyanyi-nyanyi di Desa Sei - Kamah dirumah orang tua salah satu anggota Gemot ASK.
 
"Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 24.00 Wib yang lalu Gemot ASK menuju Pabrik PT. Sintong dan mempersiapkan senjata untuk tawuran dari rumah salah satu anggota Gemot ASK berinisial AFS yang berada di Simpang Tiga Lemang Dusun XIV Desa Simpang Empat sembari menunggu kabar dari Gemot Kosbar di Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap," ungkap Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan kembali mengatakan pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib warga berinisial AH dan temannya DDK yang berprofesi sebagai pengamen melintas di Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap menuju Kota Kisaran dihadang kelompok Gemot Kosbar lantas menganiaya korban dengan senjata tajam.
 
"Dalam hal ini Gemot Kosbar menyangka bahwa korban AH dan temannya DDK merupakan kelompok dari Gemot ASK dikarenakan AH dan temannya DDK membawa gitar (praduga Gemot Kosbar bahwa Gitar yang dibawa korban tersebut senjata untuk menyerang), lantas kelompok Gemot Kosbar meninggalkan korban AH begitu saja," papar Kapolres Asahan.
 
Setelah meninggalkan korban AH kelompok Gemot Kosbar bertemu Gemot ASK di pondok jati, lantas terjadilah baku hantam, dan pada saat itu Gemot Kosbar melarikan diri dikarenakan kalah jumlah, kelompok Gemot Kosbar meninggalkan 2 unit sepeda motor (di tempat kejadian tawuran) yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Berwarna Silver Hitam bernomor polisi BK 6016 VCE, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario bernomor polisi BK 6550 QAI.
 
Kedua Sepeda Motor milik anggota kelompok Gemot Kosbar ditahan oleh kelompok Gemot ASK, lantas kelompok Gemot ASK meminta uang tebusan sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada pemilik sepeda motor tersebut.
 
Kapolres Asahan mengatakan dalam hal ini Sat Reskrim Polres Asahan bergerak cepat dan langsung menangkap 7 orang dari kelompok Gemot Kosbar dan 14 orang dari Kelompok Gemot ASK, beserta barang bukti Senjata tajam, Belasan Hand Phone dari berbagai merk dan beberapa kendaraan yang digunakan kelompok Gemot ASK dan kelompok Gemot Kosbar.
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, para tersangka / Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama FA, FAS, PS, FN dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang- Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun.
 
Sedangkan terhadap tersangka atas nama MAPN dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman 10 Tahun dan tersangka MAPN merupakan pelaku yang sama yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
 
Kapolres Asahan menegaskan kepada orang tua ke 3 orang pelaku berinisial A, A dan D yang masih belum menyerahkan diri, agar kooperaktif dan segera menyerahkan ke 3 pelaku ke Sat Reskrim Polres Asahan.
 
Akhir Kapolres Asahan mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penanggulangan Geng Motor yang semakin marak dan meresahkan.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :