(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com --
Sahrum Sinurat warga Dusun VI, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 07 Januari 2025 yang lalu sekira pukul 17.45 Wib tewas ditempat saat jatuh kejurang saat melintas di Jembatan Gantung Marhassing di Dusun IV, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini saat di konfirmasi awak media Suaralira.com pada tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 19.24 Camat Mandoge melalui via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek Perawatan/Perbaikan jembatan gantung Marhassing di Dusun IV Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Camat Mandoge juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menerima laporan dari Pihak Dinas PU Kabupaten Asahan mengenai kapan dimulai pengerjaan Proyek Perawatan/Perbaikan jembatan gantung Marhassing tersebut.
Lanjut Camat Mandoge mengatakan " Mungkin Rekanan Pengerjaan Proyek Perawatan/Perbaikan jembatan gantung Marhassing tersebut sudah membuat laporan kepada Kepala Desa Huta Padang.
Pada pantauan awak media dilokasi, bahwa pihak rekanan yang tidak diketahui nama Perusahaannya tersebut tidak ada membuat tanda larangan melintas dilokasi Proyek Perawatan/Perbaikan jembatan gantung Marhassing tersebut.
Salah satu warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan berinisial HJM (40) saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com dilokasi kejadian mengatakan adanya pengerjaan proyek perbaikan jembatan gantung Marhassing yang diduga tidak memaparkan papan proyek dilokasi pengerjaan proyek, papan larangan melintas jembatan gantung Marhassing, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung pengerjaan proyek.
Untuk itu HJM (40) juga mengatakan bagaimana kelanjutan dengan keluarga korban yang tewas jatuh kejurang saat melintas dilokasi Proyek Perawatan Perbaikan jembatan gantung Marhassing kemarin.
Kembali HJM (40) mengatakan disinyalir rekanan pengerjaan proyek perbaikan/ perawatan pembangunan jembatan gantung Marhassing tidak menaati aturan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pengerjaan proyek perbaikan/perawatan pembangunan jembatan gantung Marhassing.
Akhir ED (40) juga mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas PU Kabupaten Asahan harusnya melakukan monitoring maupun pengawasan kepada rekanan yang ditunjuk (pemenang tender) dalam melaksanakan pengerjaan proyek perbaikan/perawatan jembatan gantung Marhassing yang terletak di Dusun IV, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.(IS/SL)