Kembali Polsek Lirik Lakukan Penangkapan Terhadap Diduga Pelaku Nkotika Jenis Sabu.


Dibaca: 417 kali 
Minggu,26 Januari 2025 - 15:46:11 WIB
Kembali Polsek Lirik Lakukan Penangkapan Terhadap Diduga Pelaku Nkotika Jenis Sabu.
Suaralira.com, INHU -  Kembali Polsek Lirik menunjukan keseriusanya terhadap pemberatasan terkait Narkoba , terbukti dengan berhasilnya menciduk Dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu, (26/1/2024) dini hari. 
 
Telah berhasil mengungkap, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 13,55 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
 
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
 
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan.
 
Polsek Lirik kami berhasil mengamankan dua pelaku, walaupun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan yang mengakibatkan anggota kami ada yang cedera” katanya.
 
Diantaranya ada dua pelaku yang berhasil diamankan adalah PL Alias Polo (48) , seorang petani  asal Desa Redang Seko, dan RM alias MAN (35) asal Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui bahwa keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
 
Berdasarkan dari Menurut laporan, pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 00.00 WIB ketika Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH, MH, bersama tim Unit Reskrim Polsek Lirik menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Redang Seko.
 
Selanjutnya dari laporan tersebut dan ditindak lanjuti dari laporan tersebut, Polsek Lirik dengan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
 
“Dalam penyelidikan tim dan memastikan lokasi, pada pukul 01.00 WIB tim mengamankan dua orang terduga pelaku di dalam rumah. 
 
"Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah dompet yang dibuang oleh POLO di belakang rumah ternyata Dompet tersebut berisi 18 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar,” Papar Aiptu Misran.
 
Barang bukti Selain Narkotika tim juga menyita selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,55 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya
 
“Terhadap Para tersangka memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika. Mereka diduga menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba. 
 
Kepada pelaku akibat Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut. 
 
Kapolres Indragiri Hulu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
 
“Atas keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama-sama, kita bisa memerangi kejahatan narkotika,” Terang Aiptu Misran.
 
Polsek Lirik atas keberhasilannya yang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Pras.sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :