Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Upaya penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak dibawah umur akhirnya menemui titik terang. Adalah Muhammad Syalim (38) warga Jalan Pala selaku korban sepakat berdamai dengan pelaku DW (16) dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (29/1/2025).
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak dan masing masing keluarga, dalam hal ini pelaku DW didampingi orang tuanya. Pelaku DW menyampaikan permintaan maaf terhadap korban.
Dipertemuan tersebut, DW mengakui perbuatan dan kesalahannya yang melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan helm ke arah wajah korban pada Rabu siang (29/1). Beberapa jam kemudian, pelaku dapat diamankan petugas Sat Reskrim saat berada dirumah orang tuanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda JF. Sormin, S.H yang menjelaskan bahwa karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur, pihak Kepolisian mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak yang mengutamakan diversi atau penyelesaian diluar pengadilan, selain itu kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
"Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban tidak melanjutkan proses hukum, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya", ujar Kanit Pidum.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku juga berjanji untuk lebih menghormati orang lain dan mendapat pengawasan dari keluarganya. Dengan adanya kesepakatan ini, kasus penganiayaan tersebut resmi dihentikan. Polres Tebing Tinggi berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan cara baik tanpa adanya unsur kekerasan.
(Gabe/sl)