(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com --
Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 4 bandar peredaran narkotika jenis sabu, dan menyita 836 gram Sabu yang hendak diedarkan kepada masyarakat.
Hal itu di katakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (30/01/2025).
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan, IM, S alias Aseng HSDP dan AB. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Lanjut Kapolres Asahan mengatakan para pelaku ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan Bos TL yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara.
AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan, penangkapan terhadap 4 pelaku bermula Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki berinisial IM sedang menjajakan sabu di area perkebunan BSP di wilayah Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dalam penjelasannya AKBP Afdhal Junaidi mengatakan mendapat informasi, personil Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap IM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Kembali Kapolres Asahan menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, IM mengakui barang haram tersebut diperoleh dari S. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku S dan HSDP, dalam penangkapan S dan HSDP Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap S dan HSDP, mereka dikendalikan Bos TL yang merupakan narapidana salah satu Lapas di wilayah provinsi Sumatera Utara. Pelaku HSDP berhubungan dengan AB yang saat itu juga sudah ditangkap di hotel Tanjungbalai.
Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa otal barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari para pelaku sebanyak 836 gram, serta motif yang dilakukan pelaku karena faktor ekonomi.
Akhir AKBP Afdhal Junaidi menegaskan bahwa saat ini ke-4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.(IS/SL)