SUARALIRA.COM, RENGAT – Kerjasama dalam melaksanakan Patroli gabungan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan melaksanakan patroli Pengamanan dan menyelamatkan kawasan hutan di wilayah Inhu, Kamis (30/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Segera Kasat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA memerintahkan Tim opsnal melaksanakan patrol gabungan tersebut bersama-sama dikawasan TNBT tersebut
Dalam patroli tersebut tepatnya di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku tim mendapati alat berat dan berhasil mengamankan operator alat berat Roni Yahya dan helper alat berat Agus Triawan dilokasi itu.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh para pelaku bahwa dirinya telah bekerja selama 3 hari di tempat tersebut bekerja dilahan milik Moh Taufiq,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasat Reskrim, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan dari keterangan dari para pelaku tersebut selanjutnya tim bergerak cepat menuju lahan yang dikerjakan oleh pelaku tersebut dan tim juga berhasil mengamankan Moh Taufik di lahan miliknya itu.
“Dari hasil keterangan dari Moh Taufiq bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan dirinya mengakui bahwa lahan miliknya itu mengakui di kerjakan oleh Roni dan Agus,”katanya
Atas peristiwa itu tim mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara tersebut , dan tim langsung membawa membawa para pelaku dan alat bukti ke Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap Pelaku perambah hutan.
Dari keterangan Kasat, bahwa dalam perkara tersebut pelaku mengakui melakukan pekerjaan dilahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah dan dari keterangan saudara Moh Taufiq alias Opiq bahwa dalam melaksanakan pekerjaan itu dengan menggunakan alat berat yang disewanya.
Dikatakan Kasat bahwa tindakan pengerjaan berada di kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking sebagai transportasi.
Pembuatan jalan tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator berwarna orange yang diamankan petugas dan 1 (Satu) orang sebagai tersangka yaitu Moh Taufiq alias Opiq (51) dan sudah dilakukan penahanan terhadap diri Moh Taupiq yang sudah terhitung sejak, Selasa (4/2/2025) beberapa hari lalu" tegasnya.
Diketahui bahwa Moh Taufik alias Opiq merupakan warga Desa Bukit Lipai RT 005 RW 002 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu yang berperan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“Dan terhadap diri Taufiq yang bersangkutan melanggar Pasal :
Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP,” paparnya.(Prs.sl)