Disinyalir Lalai Akan Melakukan PDSS, Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat Di Wilayah Kabupaten Asahan Tidak Mendapatkan Peluang Untuk SNBP


Dibaca: 458 kali 
Rabu,12 Februari 2025 - 19:26:19 WIB
Disinyalir Lalai Akan Melakukan PDSS, Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat Di Wilayah Kabupaten Asahan Tidak Mendapatkan Peluang Untuk SNBP
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Disinyalir puluhan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sederajat di wilayah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, lalai dan tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
 
Menurut pantauan awak media Suaralira.com di beberapa SMA/SMK Sederajat di wilayah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera tidak memberikan pengumuman maupun himbauan di papan informasi yang ada disekolah tersebut bahwa Sekolah tersebut sudah mengisi PDSS, untuk Keterbukaan Informasi Kepada Publik.
 
PDSS merupakan langkah yang harus dilaksanakan pihak Sekolah tersebut untuk memberikan informasi kepada para Siswa/Siswi yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Dari PDSS inilah para Siswa/Siswi dapat mendaftarkan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang merupakan seleksi masuk perguruan tinggi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa/siswi.
 
Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui WhatsApp tidak ada memberikan komentar satu katapun, Rabu (12/02/2025).
 
Dari kelalaian tersebut berujung hilangnya peluang siswa/siswi SMA/SMK Sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat Perguruan Tinggi, pasalnya, kegagalan mengisi PDSS berarti para siswa/siswi SMA/SMK Sederajat di wilayah Kabupaten Asahan tak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
 
Dikarenakan batas akhir penutupan pengisian PDSS diketahui telah ditutup pada 31 Januari 2025 lalu dan puluhan SMA/SMK Sederajat di wilayah Kabupaten Asahan mengunggah data sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
 
Menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seharusnya pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring dan pengawasan extra kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK Sederajat yang ada di wilayah Kabupaten Asahan.
 
Bilamana ratusan bahkan ribuan siswa-siswi yang merupakan regenerasi penerus bangsa ini tidak mendapatkan pendidikan bagaimana kelanjutan Negeri ini kedepannya.
 
Masyarakat Kabupaten Asahan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, DPRD Kabupaten Asahan, KPAD Kabupaten Asahan dan pihak terkait untuk mengusut tuntas mengenai hal PDSS yang lalai dilaksanakan oleh Pihak Sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Asahan.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :