SuaraLira.com, Tebing Tinggi -- Seorang pria berinisial MY alias Yakub (29) berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi, diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (13/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono kepada media, Minggu (16/2) menjelaskan, Kasus yang terjadi pada Senin (13/1) sekira pukul 05.00 wib di jalan Sei Wampu Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi, bermula saat korban Khairudinsyah (38) yang dibangunkan dari tidur oleh istrinya, yang menyadari empat unit handphone milik aqnak mereka telah hilang dari atas meja.
Setelah memeriksa keadaan rumah, korban menemukan jendela yang dekat meja tersebut sudah terbuka, yang diduga menjadi jalan masuk pelaku ke rumah mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta, yang terdiri empat unit handphone. Lalu Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi.
"Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam (13/2), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Kumpulan Pane, sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas", jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone yang diduga merupakan hasil curian. Pelaku kini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
(Gabe/sl)