Suaralira.com, JAKARTA - Elit PDI Perjuangan terus datang menyambangi kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (23/2). Pantauan awak media, salah satu kader yang datang menyusul yakni Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talipepessy yang tiba di kediaman Mega sekitar pukul 15.50 WIB.
Ia sempat memberikan komentar singkat terkait kedatangan tersebut dan berjanji bakal menyampaikan pernyataan. "Nanti kita kasih tahu ya, yang penting sehat-sehat," ujar Ronny setibanya di kediaman Megawati sebagaimana dilansir cnnindonesia.
Sementara itu Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan Sadarestuwati lantas tiba di rumah Mega pada pukul 16.26 WIB dan sempat melempar senyum ke awak media. Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly lantas bergabung menjelang petang, serta kehadiran petinggi itu menyusul sejumlah pimpinan PDIP yang hadir lebih awal, sebut saja Ketua DPP PDIP MY Esti Wijayati hingga Sukur Nababan.
Sebelumnya, sejumlah Ketua DPP PDIP sudah hadir di rumah Mega pukul 11.54 WIB. MY Esti yang juga pimpinan di Komisi X DPR RI irit bicara ketika dihampiri oleh wartawan, ia hanya melempar senyum. Tak berselang lama, sekitar pukul 13.38 WIB, Ketua DPP bidang Keanggotaan dan Organisasi Sukur Nababan juga terlihat di lokasi. Ia menggunakan mobil berpelat nomor DPR RI 182-01 ketika sampai di rumah Megawati.
Sukur juga tak mengucapkan sepatah kata pun ke awak media. Ia langsung memasuki rumah Megawati usai turun dari mobil, kedua tokoh ini hingga pukul 14.01 WIB belum terlihat meninggalkan lokasi. Kehadiran mereka terpantau usai beredarnya arahan dari Ketum PDIP terkait penundaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu tertuang dalam instruksi Megawati dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).
Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.
KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. (ci/ sl01)