Istimewa Suaralira.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) malam.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak eksepsi Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta eksepsi Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Afni-Syamsurizal.
"Dalam pokok permohonan, MK mengabulkan gugatan Pemohon, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni.
Dengan keputusan ini, MK menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024 batal."
Serta MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi:
1. RSUD Tengku Rafi'an
2. TPS 3 Desa Jayapura, Bungaraya
3. TPS 3 Desa Buantan Besar, Siak
Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan, bahwa pemilih yang akan mengikuti PSU di RSUD Tengku Rafi’an harus benar-benar didasarkan pada data pemilih per 27 November 2024, yakni mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara dan belum menggunakan hak pilihnya.
MK juga memerintahkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus (TPS LK) di RSUD Tengku Rafi'an, dengan pemilih terdiri dari pasien dewasa, pendamping pasien dewasa, serta seluruh petugas rumah sakit yang belum menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
"Selanjutnya, hasil PSU tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan ini," jelas Guntur Hamzah. (ra/ sl)
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
Suaralira.com, Pekanbaru – SPBU Tabek Gadang, jalan SM.Amin Kota Pekanbaru, Hasil pantauan awak media Selasa (27/01) terus berupaya meningkatk.
PEKANBARU - Perhelatan ASEAN Para GamesThailand Selesai. 48 Medali berhasil disumbangkan atlet NPC Riau, dengan rincian 19 Emas, 19 Perak dan 10 Per.
SUARALIRA.COM - Kegiatan memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 100 tahun 2026 keberadaan Nahdatul Ulama (NU) memiliki peran vital sebagai .
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Serka Huzairin melaksa.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi putra , Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh masyarakat .
Suaralira.com, Rengat , Dalam melakukan Interaksi Babinsa Salah satunya dengan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan an.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat.Sertu Efendrizal melaksanakan komsos serta patroli di Kelurahan kampung dagang.Senin Malam (.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- BRI Kantor Cabang Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan pendidikan, melalui peny.
Suaralira com, Rengat - Peringatan Isra’ Mi’raj merupakan momentum penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, s.
Suaralira.com, Tebingtinggi -- Sebagai langkah dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus .
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80, Penyuluh Agama Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Gebyar P.