Aniaya Anak Dibawah Umur, Elpendi Minta Kapolres Kampar Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku


Dibaca: 375 kali 
Senin,03 Maret 2025 - 08:35:24 WIB
Aniaya Anak Dibawah Umur, Elpendi Minta Kapolres Kampar Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku
Kampar, Suaralira.com -- Sungguh pilu derita yang di alami seorang anak bernama Kansa (10) tahun, menjadi korban kekerasan terhadap anak dibawah umur berupa pemukulan yang diduga dilakukan oleh RS (tante korban).
 
Kejadian ini berawal dari ibu kandung korban masuk rumah sakit akibat penyakit yang di alaminya hingga di rawat dan di isolasi di rumah sakit, pada saat itu korban pergi kerumah kakeknya yang terletak di airtiris kecamatan kampar bersama dengan kakaknya Iza.
 
Kemudian sesampainya dirumah tersebut yang cukup banyak orang, dan beberapa saat kemudian pelaku datang dan menghampiri korban dengan marah-marah dan nada kesal, kepada korban pelaku menghina korban serta menuduh telah mengganggu anak pelaku.
 
Karena menurut pelaku ia tidak terima dengan hal itu, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur, sehingga dari perbuataan pelaku ini menyebabkan anak tersebut luka dan memar pada wajah kanannya serta korban mengalami trauma yang berat karena pelaku sudah sering melakukan dan mengancam korban.
 
Ayah korban Suef (43) tahun dalam hal ini sudah tidak bisa lagi memaafkan pelaku, karena seharusnya pelaku menyayangi korban seperti anak sendiri namun ternyata pelaku menganggap korban seperti orang lain yang tidak memiliki orang tua.
 
Ibu korban Irva (43) tahun tidak menyangka kalau pelaku RS tidak memiliki hati nurani sedikitpun karena ibu korban sedang dirawat di rumah sakit akibat penyakit yang di alaminya.
 
Melalui penasehat hukumnya ELPENDI dari Kantor Advokat Elpendi SH & Rekan membenarkan pelaku RS telah melakukan perbuatan tindak pidana atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atas kejadian tersebut korban telah dilakukan visum di RSUD Bangkinang atas permintaan pihak keluarga dan dari Polres Kampar. 
 
Selanjutnya, ELPENDI,SH meminta kepada bapak kapolres kampar agar kasus ini menjadi atensi dan segera dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku RS, agar pelaku RS segera insaf, berubah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPW Pemuda LIRA Riau melalui bidang OKK Fadli angkat bicara, "penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu tidak bisa dibiarkan. 
 
Seharusnya sebagai tante harus bisa menyayangi keponakan sendiri, bukan malah sebaliknya, hanya karena persoalan anak-anak terus seorang tante menganiaya keponakan sendiri, sungguh perbuatan keji," sebutnya geram. 
 
Perkara ini akan menjadi perhatian kami, untuk itu diminta kepada Kapolres Kampar untuk segera bertindak lakukan penangkapan, agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya. (Zha) 
 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :