SUARALIRA.COM, INHU — Dalam pengungkapan kasus yang berada Diwilayah Hukum Polsek Peranap tidak mau main ,lakukan perbuatan melawan Hukum Diwilayah Hukum Polsek Peranap dimanapun bersembunyi dan dimanapun pihaknya akan di Kejar.
Sebagai contoh yang dilakukan oleh Polsek Peranap dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor berbuah manis setelah tim reskrim melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi.
Seperti yang dilakukan oleh pelaku Seorang pria berusia 22 tahun asal Sumatera Utara berhasil dibekuk setelah mencuri sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 CC milik seorang warga Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, kepada awak media menyampaikan bahwa pelaku bernama MS alias Martogi akhirnya diamankan belum lama ini pada Rabu malam, 7/5/ 2025, sekira pukul 22.30 WIB, di kawasan pasar malam Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
“Hasil dari kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah. Pelaku kami kejar hingga ke Sumatera Utara dan berhasil diamankan setelah beberapa hari penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.
Bermula dari laporan warga bernama Beni Ramadani, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja di PT. Era Perkasa Mining pada 28/4/ 2025. Motor tersebut diparkir di depan warung milik rekan sesama karyawan, namun keesokan paginya sudah raib.
Korban langsung membuat Laporan kehilangan itu kemudian disampaikan ke Polsek Peranap pada 3 Mei 2025.
Penyelidikan pun dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari masyarakat dan saksi-saksi, akhirnya petugas mengarah pada satu nama: Martogi Sinaga, warga Dusun BRS Panjang, Desa Gelam Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yusmar, SH langsung berangkat ke lokasi keberadaan pelaku yang sudah diketahui keberadaanya untuk dilakukan penangkapan.
“Sanpai tujuan langsung berkoordinasi dengan Polsek Bandar Khalipah, kami langsung menuju Tebing Tinggi, dan akhirnya menemukan pelaku di keramaian pasar malam,” papar Aiptu Misran.
Terduga pelaku Saat diinterogasi, Martogi mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan, setelah mencuri motor tersebut, ia langsung membawanya kabur menuju Tebing Tinggi.
Akan tetapi bernasib naas pelaku di tengah perjalanan, tepatnya di Kecamatan Aek Kanopan, ia sempat tertidur di sebuah masjid. Saat bangun, sepeda motor hasil curian itu justru telah hilang dari tempat parkir."ujarnya.
Hasil curian yang telah raib namun Meski barang bukti utama berupa sepeda motor belum ditemukan, sejumlah barang lain berhasil diamankan dari pelaku, termasuk helm milik korban, sepatu safety, dan baju yang dikenakan saat beraksi.
“Walau hasil curian tidak ada akan tetapi Pelaku tetap kami amankan dan akan segera diproses secara hukum. Kami juga masih melakukan penyelidikan untuk menemukan sepeda motor yang sempat dicuri tersebut,” tambah Aiptu Misran.
Korban mengalami kerugian material senilai Rp 23 juta atas dicurinya sepeda motor yang dimiliki korban ,Misran mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan, terutama di lokasi-lokasi terbuka dan ramai(Pras.sl)