SuaraLira.Com, Meranti -- Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini sedang berada pada titik nadir. Sejak Maret hingga Juni 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dibayarkan. Gaji ke-13 pun belum cair, padahal sudah menjadi hak yang semestinya diterima ASN. Kondisi ini tak hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga para pegawai, tapi juga turut melumpuhkan perputaran ekonomi di Selatpanjang, Kamis (19/06/2025).
Salah seorang ASN (Inisial Hn red.) menyampaikan kepada media SuaraLira.Com, hingga pertengahan Juni 2025, para pegawai baru menerima TPP untuk Januari dan Februari. "Bulan Maret hingga Juni sedang ditunggu-tunggu seluruh pegawai saat ini, belum lagi untuk 4 bulan yang belum dibayarkan di tahun 2024 kemaren, totalnya ada 8 bulan mas," katanya (18/06).
Dirinya mengaku beban ekonomi ASN semakin berat karena TPP yang sebelumnya dipotong 50 persen pun tak kunjung dibayarkan.
“Dampaknya katanya, sangat dirasakan bagi masing-masing rumah tangga PNS. Kami banyak berutang. Apalagi jika anak-anak masih sekolah dan kuliah. Untuk satu anak kuliah saja butuh 2–3 juta per bulan. Kalau dua anak? Sangat memberatkan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa belum cairnya gaji ke-13 semakin memperparah keadaan. Ia dan rekan-rekan seprofesi berharap Bupati H. Asmar segera membayarkan seluruh tunggakan TPP, termasuk empat bulan dari 2024 dan gaji ke-13 yang menjadi hak mereka.
Pukulan Ekonomi bagi Warga dan Pedagang
Kelesuan ekonomi akibat tertundanya hak ASN juga dirasakan pedagang kecil. Efi, salah seorang pedagang harian di Selatpanjang, menyatakan situasi saat ini jauh berbeda dibandingkan masa kepemimpinan Bupati Irwan. "Sekarang Meranti susah, tidak seperti zaman pak Irwan dulu. Kami pedagang sedikit banyaknya bergantung dengan Pegawai dan Honorer, kalau gaji dan TPP mereka lancar, tentu akan berdampak pada perputaran uang dan ekonomi akan sedikit hidup, kalau mereka tak gajian malah akan berhutang, akibatnya modal kami terendam dan uang tidak berputar. Kalau tidak dikasi hutang, barang kami tidak akan laku dan uang modal kami tidak berputar," keluhnya.
Gejala Salah Urus dan Skema Lama yang Berulang
Tertahannya pembayaran TPP dan gaji ke-13 menjadi indikator buruknya tata kelola keuangan daerah. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan gejala mis-manajemen serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ironisnya, di tengah kesulitan ini, perjalanan dinas pejabat, anggota DPRD, dan belanja-belanja tidak prioritas lainnya tetap berjalan. Ketimpangan ini memperlihatkan keberpihakan anggaran kepada elit birokrasi dan bukan kepada aparatur sipil yang berada di garda pelayanan publik.
Presiden Prabowo bahkan telah menekankan bahwa perjalanan dinas bukan prioritas dan justru bentuk pemborosan. Jika hak ASN tak dipenuhi maka menciptakan keresahan yang dapat menurunkan (merosot red.) semangat kerja pegawai. Hal ini berisiko mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintahan daerah dengan kata lain Pelayanan publik terancam stagnan. Karena ASN yang merasa tidak dihargai atas hak-haknya diabaikan dan dizalimi cenderung kehilangan motivasi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada masyarakat sebagai penerima layanan.
Beberapa ASN bahkan mulai menyuarakan keresahan mereka melalui media sosial dan petisi, menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema GU dan TU Kembali Diutamakan
Ade Permana, aktivis antikorupsi, menilai bahwa Pemkab Kepulauan Meranti kembali menerapkan skema anggaran seperti di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.
“Sepertinya GU dan TU hanya digelontorkan ke beberapa OPD tertentu seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan BPKAD. Mungkinkah skema GU dan TU dizaman Haji Adil mantan Bupati Meranti benar adanya tetap berlanjut dalam menggerogoti APBD Meranti.? Buktinya belanja wajib termasuk belanja aparatur tidak termasuk skala prioritas oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Malah lebih mementingkan GU dan TU. Tentu pertanyaan yang besar, kenapa skemanya sama persis saat zaman Mantan Bupati Meranti Haji Adil dahulu.?," tegas Ade.
Mengapa Kesejahteraan ASN Sangat Penting?
- Meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme : Kesejahteraan yang memadai, seperti gaji yang layak dan tunjangan yang memadai, dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN, sehingga mereka dapat bekerja lebih efisien dan profesional.
- Menjaga Citra Positif Pemerintah : ASN yang sejahtera cenderung lebih mampu menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat karena mereka dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terbebani oleh masalah ekonomi.
- Meningkatkan Pelayanan Publik : ASN yang sejahtera dan berkinerja baik akan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, efisien, dan terpercaya.
- Mengurangi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) : Kesejahteraan yang memadai dapat mengurangi potensi ASN untuk terlibat dalam praktik KKN karena mereka memiliki sumber penghasilan yang cukup dan tidak terpaksa mencari keuntungan pribadi.
- Meningkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab : Kesejahteraan yang baik dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab ASN terhadap pekerjaan mereka.
- Meningkatkan Produktivitas : ASN yang sejahtera cenderung lebih produktif dan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional.
- Menjamin Keadilan : Kesejahteraan ASN yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya merupakan hak ASN yang dijamin oleh Undang-Undang.
- Meningkatkan Mutu SDM : Dengan kesejahteraan yang baik, ASN dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan kompetensi, sehingga kualitas SDM ASN terus meningkat.
- Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat : Kesejahteraan ASN yang baik juga mencakup jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Kebutuhan Audit dan Akuntabilitas
Pemangku kebijakan dan kepentingan dan daerah termasuk DPRD seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan, bukan justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret.
Kondisi ini menuntut langkah nyata. ASN dan masyarakat meminta dilakukan audit khusus terhadap semua perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD. Penggunaan anggaran harus transparan dan sesuai peraturan. Ketidakbecusan dalam mengelola keuangan daerah tak bisa terus dibiarkan.
Jika pemerintah daerah terus menunjukkan ketidakbecusan dalam mengelola keuangan, maka sudah saatnya masyarakat dan elemen terkait menuntut akuntabilitas yang lebih tegas.
Reformasi tata kelola keuangan dan penguatan kepemimpinan yang akuntabel adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan kesejahteraan ASN benar-benar menjadi prioritas, bukan retorika.
Asas Hukum mengatakan "Ubi jus ibi remedium" yang artinya Di mana ada hak, di sana ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
Untuk diketahui, Gaji dan Tambahan Penghasilan (TPP) adalah Hak ASN sesuai bunyi Pasal 21 UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 57 dan 58 dalam PP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lampirannya (dihalaman 37 sampai 39). Dan hak tersebut harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang telah ditetapkan beserta mekanisme dan SOP nya. TPP juga merupakan hak pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah masing-masing.
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNS daerah dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya. Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR serta tambahan penghasilan lainnya. Dengan kata lain anggaran untuk membayarkan TPP ASN setiap daerah sudah diperhitungkan pemerintah pusat dalam skema pembayarannya melalui TKDD baik itu DAU maupun Dana Transfer lainnya.
Kemanakah Anggaran TPP dan Gaji 13?
Publik pun bertanya: ke mana sebenarnya dana TPP dan gaji ke-13 ASN dialokasikan? Apakah dialihkan untuk kepentingan politik atau justru dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi? Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka, dengan audit menyeluruh dan penegakan prinsip akuntabilitas publik.
Untuk diketahui, dengan adanya pencairan TPP dan Gaji 13 ASN maka perputaran ekonomi dan keuangan di Meranti akan lebih baik dan merata sehingga dapat mencegah dan mengurangi terjadinya inflasi dan resesi ekonomi.
Jika pemerintah daerah terus abai terhadap hak-hak ASN, maka keresahan ini akan berubah menjadi ketidakpercayaan publik yang berbahaya bagi stabilitas pemerintahan. Waktunya bagi pemangku kepentingan untuk mengedepankan keadilan dan transparansi. Pemulihan kesejahteraan ASN adalah langkah awal menuju perbaikan tata kelola daerah secara menyeluruh.
Konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah, juga tak sepenuhnya menjawab kejelasan. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, media menanyakan:
“Kapan TPP 4 bulan tahun 2024 akan dibayarkan, termasuk sisa TPP 2025? Dan kapan gaji 13 dicairkan?”
Irmansyah menjawab singkat:
"Wassalamu'alaikum. Insha Allah, gaji 13 bulan Juli... menunggu dana DBH, DAU masuk. Yang tpp 2025 SDH d bayarkan 2 bulan..yang tunda bayar... dibayarkan bila dana DBH tunda bayar pusat 2024 masuk," katanya. (Sang/sl)