PEKANBARU, Suaralira.com -- Terkait beredarnya berita bantahan atas kebobrokan kepala sekolah Zahar dalam memimpin SMAN 5 Pekanbaru dinilai hal yang wajar, tidak ada pejabat publik mau mengakui apapun kesalahan yang telah diperbuatnya, justru hal pembelaan untuk menutupi kesalahan.
Dikatakan ketum Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau Fadli, saat berada di Dinas Pendidikan Riau, Selasa (19/8/25). "Selama kepsek Zahar memimpin SMAN 5 Pekanbaru ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tupoksinya".
"Adapun hal tersebut antara lain terkait seragam siswa baru pada PPDB 2024, kepala sekolah yang menentukan penjahitnya, diduga hal itu untuk mencari keuntungan pribadinya, dan semua itu ada buktinya, dimana lokasi penjahitnya, berapa harga seragamnya dan arahan siapa," jelasnya.
"Untuk saat ini, pada seragam siswa baru SPMB 2025, ada dugaan kepsek Zahar akan mengulangi hal yang sama, jika terbukti kita akan membuat laporan resmi ke instansi terkait dan juga APH, SMAN 5 Pekanbaru akan terus kita pantau".
Kemudian dalam pengurusan sertifikasi guru, salah satu oknum guru atas arahan kepsek Zahar dalam mengurus pencairan sertifikasi guru, setiap guru dikenakan biaya sebesar Rp.100.000,-, dan akhir persoalan tersebut di selesaikan oleh kepala cabang wilayah III Disdik Riau, Aldela.
Selanjutnya terkait prestasi sekolah yang menurun, dan masih banyak lagi kebobrokan kepemimpinan kepsek Zahar, dari untuk mencari keuntungan pribadi sampai intimidasi terhadap guru.
Keterangan itu semua disampaikan secara fakta dan mendasar, bukan hanya karangan semata atau hanya untuk menjatuhkan karir kepala sekolah. Silahkan Kepsek Zahar lakukan pembelaan diri, biar masyarakat yang menilai mana yang benar dan salah," tegasnya.
Kepada Gubernur Riau sebelumnya telah diminta untuk segera mengevaluasi kepala sekolah SMAN 5 Pekanbaru Zahar. BASMI Riau berharap hal ini menjadi atensi Gubernur Riau dan Dinas Pendidikan Riau.
"Kita berharap ketegasan Gubernur Riau dalam mengambil sikap, agar kedepannya menjadi efek jera bagi tiap kepala sekolah untuk tidak menyalahgunakan jabatan kepala sekolah sebagai ajang bisnis untuk keuntungan pribadi," tutupnya. (Ded)