Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu) – Setelah menetapkan SA (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup sebagai tersangka penyalahguna narkotika yang berupaya menyeludupkan sabu saat membesuk suaminya di Lapas Kelas II A Curup.
Pihak kepolisian kembali mengamankan EYN (31), ibu muda yang merupakan warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup sebagai tersangka baru pada kasus tersebut.
Informasi terhimpun, EYN diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut kepada SA.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh SA, barang tersebut dia beli oleh EYN yang merupakan pengedar sabu di Rejang Lebong. Untuk itu Satres Narkoba Polres Rejang Lebong langsung bergegas mengamankan EYN guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K usai memimpin giat press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 24 Juli 2025.
Benar saja kata Kapolres, saat dimintai keterangan, EYN mengaku bahwa dia memang pengedar dan menjual sabu tersebut kepada SA.
Karena itulah polisi menetapkan EYN sebagai tersangka sesuai dengan pasal yang telah dilanggar.
“Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap darimana barang haram ini diambil,” singkat Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka SA disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka EYN dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar.
Sekedar mengulas, SA (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup sesuai KTP atau warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup diamankan oleh Petugas Lapas Kelas II A Curup lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam nasi yang di bungkus.
SA diamankan saat hendak mengantarkan bekal untuk suaminya yang merupakan tahanan atau napi di Lapas Kelas II A Curup, Selasa 22 Juli 2025.
Dimana saat jam kunjungan atau jam besuk sedang berlangsung, petugas bagian fortir yang bernama Edwin melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik keluarga dari warga binaan.
Pada saat melakukan pemeriksaan bungkusan nasi yang berada di dalam kantong plastik warna putih, petugas menemukan barang yang mencurigakan, sehingga petugas langsung menanyakan kepada yang bersangkutan apa isi di dalam bungkusan nasi tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menjawab tidak ada apa-apa didalam nasi.
Karena curiga ada yang disembunyikan, petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap nasi tersebut.
Benar saja saat dibongkar, petugas mendapati bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 4,71 gram yang diletakkan dalam nasi.
Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, SA langsung diamankan untuk diinterogasi mengenai barang tersebut.
Selanjutnya pihak Lapas meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup, untuk menghubungi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong guna menindaklanjuti temuan barang yang di duga Narkotika jenis sabu ini.
(Herwan/sl)