Simpang Siur Persoalan Gaji PT SPRH


Dibaca: 99 kali 
Minggu,27 Juli 2025 - 15:04:50 WIB
Simpang Siur Persoalan Gaji PT SPRH

SuaraLira.com, ROKAN HILIR (RIAU) - Oknum PT SPRH (Perseroda) diduga menyalahgunakan dana pengembalian pinjaman anak usaha PT Energi SPRH sebesar Rp450 juta. Dimana PT SPRH merupakan Pemegang Saham PT Energi SPRH tersebut.

Persoalan itu menjadi sorotan publik, seperti muncul dari salah seorang Mantan karyawan PT SPRH, Sandra yang mempertanyakan isu terkait gaji 4 bulan yang dicairkan oleh PT SPRH.

Dikatakan Sandra, “ada dugaan gaji keduanya diambil dari sebagian dana pengembalian pinjaman anak perusahaan PT Energi SPRH sebesar Rp450 juta ke PT SPRH selaku pemegang saham,” ujar Sandra, Sabtu 26 Juli 2025 kemarin.

"Bukankah Ini namanya penyalahgunakan wewenang, Mengambil dana pengembalian anak usaha yang digunakan untuk membayar gaji direktur. Seharusnya penggunaan dana anak usaha sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang berlaku, dan umumnya mengutamakan kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Mantan karyawan lainnya, Habibnur mengungkapkan rasa kekesalannya karena tak kunjung ada kejelasan terkait pembayaran gaji dua bulan bekerja di PT SPRH. Meski demikian, Habibnur mengaku tidak permasalahkan hukum atau PTDH Plt Dirut PT SPRH dan Komisaris Utama sebelumnya.

"Kami sudah dua bulan ini belum ada pembayaran gaji, dimana letak keadilan buat kami, berharap dibawah kepimpinan Plt Dirut PT SPRH Rahmad Hidayat harapannya bisa diselesaikan kini malah makin berkepanjangan persoalan yang ada. Ini harus dievaluasi lagi oleh KPM Bupati Rohil terkait kinerja Plt Dirut dan Komisaris Utama," jelasnya.

Plt Dirut PT SPRH Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi melalui whatsapp pada Sabtu, 26 Juli 2025 menepis adanya isu dugaan penyalahgunaan dana pengembalian pinjaman anak usaha PT Energi SPRH ke PT SPRH  tersebut.

“Ada-ada saja, masa iya, bayar 1 (satu) bulan gaji kami di Bulan Mei 2025, yang tak dibayarkan Rahman (karena dia tidak mengakui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Bupati H Bistamam), tak bisa kami bayarkan? Kalau Juni 2025, posisi kami sama dengan semua Karyawan, belum dibayarkan,” terangnya. (sl010)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :