34,76 M Dana Transfer Kembali Masuk, Diantaranya Termasuk untuk Guru. Pemda Diharapkan Jangan Lagi Abai


Dibaca: 3440 kali 
Kamis,31 Juli 2025 - 23:28:57 WIB
34,76 M Dana Transfer Kembali Masuk, Diantaranya Termasuk untuk Guru. Pemda Diharapkan Jangan Lagi Abai

SuaraLira.Com, Meranti -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menerima Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk bulan Agustus 2025. Total dana yang masuk ke Kas Daerah mencapai Rp34,76 miliar, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Reguler sebesar Rp28,34 miliar dan Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sebesar Rp6,42 miliar.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DAU Reguler tersebut diperuntukkan bagi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dana ini ditransfer secara rutin dan tepat waktu untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik yang optimal.

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penyaluran DAU dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 dari total alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Dimana Pasal 36 tersebut berbunyi : Ayat (1) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan. Ayat (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum bulan bersangkutan. UU perimbangan keuangan daerah dan pusat tersebut telah diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 lalu. Tujuan khusus pergantian UU HKPD tersebut adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kualitas belanja daerah.

Namun yang paling menjadi sorotan publik saat ini diantaranya adalah Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah. Dana sebesar Rp6,42 miliar ini secara khusus dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengabdi di wilayah terpencil, terluar, atau dengan karakteristik daerah khusus lainnya seperti di Kepulauan Meranti.

“Dana ini merupakan bentuk penghargaan kepada para guru yang tetap bertahan dan mengabdi di daerah dengan segala keterbatasan. Harapannya, tunjangan ini mampu mendorong motivasi dan profesionalisme guru untuk menciptakan generasi Meranti yang unggul, cerdas, dan berdaya saing,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti yang enggan disebutkan namanya, Kamis (31/07/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukan sekadar soal nominal, tapi menyangkut keberlangsungan proses pendidikan di daerah. “Kalau guru diberi haknya secara layak dan tepat waktu, maka semangat mereka dalam mendidik juga akan meningkat. Anak-anak kita adalah investasi masa depan daerah ini,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Arif Tokoh Pemuda Meranti juga menyampaikan, bahwa Pemerintah daerah pun diharapkan tidak bermain-main dalam menyalurkan dana ini. Terlambat atau tidak transparannya penyaluran tunjangan guru dapat menjadi preseden buruk, bahkan bentuk pengingkaran terhadap hak dasar pendidik dan kualitas pendidikan.

Ia juga menambahkan, tunjangan ini bukan hanya penopang kebutuhan ekonomi guru, tapi juga suntikan semangat untuk terus mengabdi dan membentuk karakter anak bangsa yang lebih baik.

“Guru-guru inilah yang memupuk cita-cita anak-anak di pelosok, mereka yang mengajarkan bukan hanya angka dan huruf, tapi juga nilai-nilai kebangsaan dan kejujuran. Jangan khianati perjuangan mereka. Sudah saatnya pemerintah daerah lebih terbuka dan cepat dalam menyalurkan hak guru. Jangan jadikan guru sebagai korban dari birokrasi yang lambat atau pengelolaan anggaran yang tidak profesional," kata Arif.

Lebih jauh ia menyebut, pendidikan berkualitas tak mungkin terwujud tanpa kesejahteraan tenaga pendidik. Jika guru masih harus menunggu haknya, bagaimana mungkin mereka bisa mendidik dengan penuh semangat dan ketulusan?

Ia juga mengingatkan bahwa DAU Reguler sebesar Rp28,34 miliar bukan alasan untuk menunda program pelayanan publik lainnya. Dengan belanja pegawai yang telah ditutupi oleh DAU, seharusnya anggaran lainnya bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan rakyat seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

“Kalau gaji pegawai sudah dijamin pusat, maka fokus pemerintah daerah seharusnya ke pelayanan publik. Tidak ada alasan lagi untuk tidak membangun. Tapi seringkali kita melihat anggaran habis untuk hal-hal tak jelas atau bahkan tersendat karena tata kelola yang buruk,” tegasnya.

Dengan masuknya dana tersebut ke kas daerah, kini sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah: akankah mereka menyalurkan hak para guru dengan cepat dan transparan? Atau justru membuat birokrasi berbelit yang hanya memperlambat kemajuan pendidikan?

Masyarakat dan kalangan guru kini berharap agar pemerintah daerah benar-benar menyalurkan tunjangan khusus tersebut tanpa pemotongan, penundaan, atau alasan teknis yang dibuat-buat. Pemerintah juga didesak untuk memublikasikan secara terbuka laporan penyaluran DAU dan Dana Tunjangan Guru, demi membangun kepercayaan publik yang selama ini luntur.

Guru adalah ujung tombak pendidikan dan masa depan. Bila hak mereka diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pribadi mereka tapi juga nasib ratusan anak-anak Meranti yang sedang digembleng menjadi generasi penerus bangsa.(Sang/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :