Ramai-Ramai Kades Se-Kabupaten Muratara Diperiksa Kejari Lubuklinggau Terakait DD Pengadaan Mesin Damkar


Dibaca: 120 kali 
Senin,06 Oktober 2025 - 20:58:11 WIB
Ramai-Ramai Kades Se-Kabupaten  Muratara Diperiksa Kejari Lubuklinggau Terakait DD Pengadaan Mesin Damkar
 
MURATARA , suaralira.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memulai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memanggil seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pemadam kebakaran yang menggunakan alokasi dana desa.
 
Pengadaan mesin damkar tersebut diduga dikelola oleh pihak ketiga, yakni seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara.
 
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, mengonfirmasi kebenaran pemeriksaan masif ini. "Benar, hari ini kami memeriksa seluruh kepala desa di Muratara terkait penggunaan dana desa untuk pengadaan mesin pemadam kebakaran. Anggaran itu dikelola oleh pihak ketiga, yakni Kabid DPMDP3A Muratara," jelas Armen.
 
Indikasi Laporan dan Kuitansi Fiktif Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dan telah dimulai di beberapa kecamatan. Hingga kini, sudah empat kecamatan yang dipanggil, yaitu Rupit, Karang Jaya, Nibung, dan Rawas Ulu.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik Kejari Lubuklinggau menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.
 
"Ada bukti positif berupa kuitansi fiktif. Karena itu, kami telah menetapkan status Tersangka Sementara (TKS) terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab," tegas Armen, menandakan bahwa kasus ini telah memasuki babak serius.
 
Menyikapi perkembangan kasus ini, Kejari Lubuklinggau meminta seluruh kepala desa yang masih akan dipanggil agar bersikap kooperatif.
 
"Kami berharap setiap kepala desa hadir sendiri tanpa diwakili jika ada pemanggilan berikutnya. Jangan lupa juga untuk didampingi camat masing-masing," tambah Armen.
 
Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kepala desa selesai dimintai keterangan. Kejari menegaskan, jika bukti dugaan korupsi semakin menguat, status hukum para pihak terkait akan segera ditingkatkan.
 
Peningkatan status hukum akan didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (TULENTINO/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :