JPU Tuntut Manajer SPBU SPRH Satu Tahun Enam Bulan


Dibaca: 736 kali 
Jumat,12 Desember 2025 - 17:37:52 WIB
JPU Tuntut Manajer SPBU SPRH Satu Tahun Enam Bulan
Rohil, Suaralira.com -- Jaksa Penuntut Umum Daniel Sitorus SH menuntut terdakwa mantan manajer SPBU SPRH Darmawan dan mantan supervisor Hardian dengan tuntutan masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda 250 juta rupiah pada Rabu (10/12/2025), di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 
 
Sidang perkara nomor 529/Pid.Sus/2025 di pengadilan Negeri Rokan Hilir, sebagaimana penelusuran media, bahwa terdakwa I M Darmawan dan terdakwa II Handrian, dianggap pihak yang bertanggungjawab di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Terdakwa Darmawan dan Hardian didakwa melakukan tindak pidana "mereka didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. 
 
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Setelah sidang pledoi, hakim PN Rokan Hilir akan memberikan putusan terhadap tuntutan dari JPU Daniel Sitorus SH. (Fa) 
 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :