Sangat Miris Sekali , 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Diamanian Polres Inhu Serta Ditangani SPPA


Dibaca: 425 kali 
Senin,22 Desember 2025 - 22:47:26 WIB
Sangat Miris Sekali , 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Diamanian Polres Inhu Serta Ditangani SPPA
SUARALIRA.COM, INHU - Perkembangan sosial media akan membawa dampak terhadap manusia yang kurang bijak dengan pola pikir dangkal tentu akan berakibat tidak baik dan membawa petaka dan sering terjadi mungkin akibat dari dampak perkembangan sosial media (sosmed) tersebut.
 
Baru- baru ini Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang mungkin salah satunya akibat sosial media.
 
Terhadap Kasus ini tentu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih dibawah umur sangat miris sekali.
 
Kejadian ini baru terungjap dan Peristiwa pidan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025). 
 
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, diketahui bahwa korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak.
 
“Saat laporan telah diterima , gerak cepat penyidik yang langsung langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelas AIPTU Misran.
 
Sesuai dan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Namun saat terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
Selanjutnya AIPTU Misran juga  menegaskan bahwa identitas korban maupun pelaku anak tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati, karena penanganan tidak sama dengan kasus pidana lainya karena, Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tambahnya.
 
Saat ini kepada para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, Polres Inhu juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
 
Atas kejadian tersebut , Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
 
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup AIPTU Misran.(Pras.sl)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :