Oknum PNS Kembali Tertangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya, Haruskah Terulang Atau Tindakan Tegas.


Dibaca: 790 kali 
Kamis,22 Januari 2026 - 11:58:42 WIB
Oknum PNS Kembali Tertangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya, Haruskah Terulang Atau Tindakan Tegas.

Suaralira.com, Inhu - Kejahatan dan pencandu Narkoba memang tidak mengenal usia dan kedudukan seseorang , polres Inhu kembali menciduk salah satu ASN kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya kembali tercoreng.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama rekannya dan berlangsung di tengah permukiman warga, miris sekali.

Upaya dalam Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20/1/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan terduga tersangka tepatnya disekitar lokasi berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH kepada awak media membenarkan pengungkapan tersebut.

Dikatakanya bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas yang langsung lakukan pengintaian akhirnya berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT als RUDI Alias Cikgu  yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Drinpengangkapan tersebut didapati dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” papar AIPTU Misran.

Tidak hanya ok um Pns yakni  RUDI, akan tetapi petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Maka dari dua tersangka itu polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

Sebagai awal mula Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17/1/ 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Penyelidikan dilakukan secara intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap RUDI  juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

“Saat ini terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” papar Kasi Humas.

U tuk diketahui bahwaPolres Inhu menegaskan tidak main main dengan pengedar tentu ditemukan akan disikat hingga saat ini komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu,"tegas Misran

Siapapun dia melakukannya , termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba."(Pras.sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :