PELALAWAN, Suaralira.com -- PT Arara Abadi diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan tetap melakukan aktivitas penumbangan di lahan yang masih berstatus sengketa.
Lahan tersebut merupakan wilayah adat masyarakat Batin Singeri di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas penumbangan masih terus berlangsung meskipun secara hukum penguasaan lahan telah dikembalikan kepada masyarakat adat.
Untuk memastikan informasi tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama perwakilan masyarakat adat Batin Singeri melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang diduga berada dalam titik koordinat lahan sengketa.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penumbangan yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi juga ditemukan jejak aktivitas alat berat dan kayu hasil tebangan.
Masyarakat adat Batin Singeri yang turut mendampingi tim media menyampaikan kekecewaannya atas dugaan aktivitas tersebut. Mereka menilai tindakan itu mencerminkan diabaikannya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta mengancam keberadaan wilayah adat mereka.
“Ini adalah tanah adat kami yang sudah jelas dimenangkan melalui jalur hukum. Namun penumbangan masih dilakukan. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat adat Batin Singeri.
Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh, masyarakat adat Batin Singeri melalui perwakilannya, H. Samsari, memenangkan gugatan terhadap PT Arara Abadi di PTUN Pekanbaru. Putusan tersebut menyatakan bahwa izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan penetapan eksekusi pada Januari 2023, yang secara hukum mengembalikan penguasaan lahan kepada masyarakat Batin Singeri sebagai pihak pemenang gugatan.
Dengan telah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakannya eksekusi, maka secara hukum pihak yang kalah tidak lagi memiliki hak untuk mengelola, memasuki, maupun melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut.
Namun demikian, adanya dugaan aktivitas penumbangan pasca-eksekusi menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan potensi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penumbangan di lahan sengketa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat adat Batin Singeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan putusan pengadilan dihormati serta dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Fa)