Gila ! Usia Udah Lanjut SR Wanita Lirik Malah Jadi Bandar Sabu Dan Extacy


Dibaca: 276 kali 
Rabu,04 Maret 2026 - 19:13:23 WIB
Gila ! Usia Udah Lanjut SR Wanita Lirik Malah Jadi Bandar Sabu Dan Extacy

Suaralira.com, Inhu – Entah alasan apa sehingga seorang wanita yang merupakan Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digegerkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan.

Padahal usianya sudah lebih dari setengah abad. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga itu diduga nekat menjadi bandar sabu dan pil ekstasi, luar biasa

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Lirik pada Minggu, 1/3/ 2026 sekira pukul 20.30 WIB di RT/RW 007/004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Terang saja akan berurusan dengan pihak kepolisian dan saat ini Pelaku yang diamankan diketahui bernama SR akias Siti (52), ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Gudang Batu.lirik

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran kepada awak media dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Dari informasi yang didapat petugas Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” papar AIPTU Misran.

Penggeledahan yang dilakukan tepatnya dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital , plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

“Hasil keterangan darivterduga tersangka dengan hasil bahwa peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.“Siapapun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui Kasi Humas.

Pembelajaran dan hikmat patut untuk dijadikan contoh atas kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja dan kapan saja
Perlu dihimbau dan diharapkan agar Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika.(Pras.sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :