PEKANBARU, Suaralira.com — Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang terungkap dalam penggerebekan di kawasan Pergudangan Avian, Pekanbaru, hingga kini masih terus bergulir. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terpusat oleh Penyidik Bea dan Cukai Kantor Pusat Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Kanwil Bea Cukai Riau melalui Humas Bea Cukai menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka karena proses penetapan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati serta profesional guna menjaga integritas proses hukum,” demikian penjelasan Humas Bea Cukai. Kamis (21/5/26).
Terkait informasi adanya sejumlah pihak yang sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung, Humas Bea Cukai membenarkan bahwa beberapa pihak memang telah diperiksa untuk kepentingan pendalaman kasus. Namun, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara rinci.
Sementara itu, identitas pemilik gudang di Pergudangan Avian yang diduga menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal juga disebut masih dalam proses penelusuran oleh penyidik pusat sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Untuk barang bukti hasil penindakan, Humas Bea Cukai memastikan seluruhnya telah diamankan negara dan saat ini berada di Cikarang.
Dalam keterangannya, Hunas Bea Cukai juga mengakui bahwa penyidikan perkara ini cukup kompleks karena merupakan hasil operasi intelijen terpadu yang berlangsung lebih dari empat bulan dan melibatkan lintas instansi.
“Kompleksitas jaringan serta kebutuhan pengumpulan alat bukti yang kuat menjadi faktor yang memerlukan waktu dalam proses penyidikan,” jelas pihak Bea Cukai.
Terkait dugaan adanya aktor intelektual atau cukong besar di balik jaringan rokok ilegal tersebut, Humas Bea Cukai menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran lebih lanjut.
Penindakan kasus ini sendiri disebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan BAIS TNI. Ke depan, koordinasi lintas aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU), akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Humas Bea Cukai juga menepis anggapan bahwa penanganan perkara ini hanya sebatas pencitraan konferensi pers semata. Mereka memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap penindakan awal, melainkan terus berlanjut hingga proses hukum selesai,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kanwil Bea Cukai Riau menyatakan tetap berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Kantor Pusat Jakarta secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku. (Zha)