Aliansi Masyarakat Asahan Minta Polres Asahan Usut Tuntas Terkait Aksi Main Hakim Sendiri Yang Akibatkan Tewasnya Pemuda Di Desa Silau Jawa


Dibaca: 199 kali 
Minggu,21 Juni 2026 - 22:14:53 WIB
Aliansi Masyarakat Asahan Minta Polres Asahan Usut Tuntas Terkait Aksi Main Hakim Sendiri Yang Akibatkan Tewasnya Pemuda Di Desa Silau Jawa
Asahan | Seluruh aliansi masyarakat Kabupaten Asahan meminta agar Polres Asahan segera ungkap kasus kematian Dahlan Panjaitan dikarenakan aksi main hakim sendiri dengan bersama-sama dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun IX Raya Dolok, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan pada hari Kamis (4/6/2026) sekira pukul 08.00Wib.
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp Kepala Desa Silau Jawa Asriman Sitorus mengatakan bahwa Dahlan Panjaitan ditangkap warga dikarenakan melakukan beberapa kali tindak pencurian, dan telah di BAP lantas Dahlan Panjaitan mengakuinya, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 13.24 Wib.
 
Asriman Sitorus juga mengatakan bahwa dirinya telah menelepon kepolisian sektor (Polsek) Bandar Pasir Mandoge dan Call Center 110 Polres Asahan pada hari Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wib, tetapi pihak Polsek Bandar Pasir Mandoge tiba sekitar pukul 24.00 Wib.
 
Asriman Sitorus juga mengatakan bahwa pihaknya berada di TKP saat tragedi tersebut, dan dirinya telah melakukan upaya untuk melarang warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
 
Pantauan awak media pada video yang beredar (viral) di media sosial diduga kuat Kepala Desa dan perangkat Desa Silau Jawa melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa manusia, dikarenakan tampak dalam video tersebut Dahlan Panjaitan sudah berlumuran darah akibat aksi main hakim sendiri warga tidak dievakuasi ke puskesmas terdekat oleh pihak Kepala Desa dan beberapa perangkat Desa Silau untuk mendapatkan pertolongan pertama. 
 
Dahlan Panjaitan dievakuasi setelah pihak Polsek Bandar Pasir Mandoge tiba dilokasi tempat kejadian perkara, Dahlan Panjaitan meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas oleh pihak Polsek Bandar Pasir Mandoge
 
Dalam hal ini pengacara keluarga almarhum Soleh Marpaung mengatakan bahwa pihaknya  mendampingi orang tua almarhum Dahlan Panjaitan M Br Damanik yang merupakan warga Huta III Mayang Sari, Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara wawancara dengan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH diruang SPKT Polres Asahan dalam melakukan upaya hukum untuk mengusut tuntas kasus kematian Dahlan Panjaitan.
 
Soleh Marpaung meminta agar Polres Asahan segera menangkap para pelaku tersebut, hukum harus ditegakkan, hingga kasus ini terang benderang.
 
Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, Minggu (21/6/2026).
 
Lanjut AKP Immanuel P Simamora juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Asahan untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
 
Akhir penyampaiannya AKP Immanuel P Simamora juga mengatakan bahwa Polres Asahan telah menyediakan layanan Call Center 110 Polres Asahan merupakan respon  cepat Polres Asahan menerima laporan masyarakat. (IS/SL)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :