SUARALIRA.COM, INHU – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial BKR alias Kendi, warga Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, ditangkap karena diduga memiliki tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di RT 004/RW 003 Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan perangkat desa sebagai saksi sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,42 gram yang disimpan di saku celana pendek pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo Y400 warna ungu, satu celana pendek jeans warna biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Pelaku diduga berperan membeli, menyimpan, menawarkan, dan menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Lirik sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Misran mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Saya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional," ujar Aiptu Misran.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Pras)