Dandim 0302//Inhu Hadiri Acara Pemberian Remisi Terhadap 572 Warga Binaan Lapas Rengat Di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI


Dibaca: 52 kali 
Senin,17 Agustus 2026 - 16:13:26 WIB
Dandim 0302//Inhu Hadiri Acara Pemberian Remisi Terhadap 572 Warga Binaan Lapas Rengat Di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

SUARALIRA.COM, INDRAGIRI HULU – Sebanyak 572 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Rengat menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Rengat, Jalan Raya Pematang Reba–Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan dihadiri Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Indragiri Hulu Ir. H. Hendrizal, M.Si., Dandim 0302/Inhu-Kuansing Letkol Arh Bangun Bara Kurniawan Prabowo, S.E., M.I.P., Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Tari Persembahan yang dibawakan oleh WBP wanita, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan menyampaikan sambutan terkait pemberian Remisi Umum Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Dedy menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan pemberian Remisi Umum Tahun 2026, dari total 1.007 penghuni Lapas Kelas IIB Rengat, yang terdiri atas 629 narapidana dan 378 tahanan, sebanyak 572 WBP memperoleh remisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 563 orang menerima Remisi Umum I (RU I), dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 78 orang, dua bulan 158 orang, tiga bulan 218 orang, empat bulan 71 orang, dan lima bulan 38 orang.

Sementara itu, sebanyak 9 orang menerima Remisi Umum II (RU II), dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 3 orang, tiga bulan 5 orang, dan enam bulan sebanyak 1 orang.

Remisi kemudian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Indragiri Hulu kepada perwakilan WBP.

Dalam sambutannya sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Indragiri Hulu menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, dan taat hukum.

Bupati juga berpesan kepada seluruh WBP yang memperoleh remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.

“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan. Teruslah mengikuti pembinaan, tingkatkan keterampilan, jaga disiplin, dan bulatkan tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana,” pesannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”. Setelah itu, unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu meninjau hasil kerajinan warga binaan melalui program Kerajinan Warga Binaan (KAWAN) Rutan Kelas IIB Rengat.

Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi selesai sekitar pukul 14.20 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.(Prasetyo)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :