WOW..Gelapkan 105 Sak Tepung Tapioka, Polsek Batang Gansal Kejar Pelaku hingga Lampung


Dibaca: 50 kali 
Kamis,20 Agustus 2026 - 18:42:17 WIB
WOW..Gelapkan 105 Sak Tepung Tapioka, Polsek Batang Gansal Kejar Pelaku hingga Lampung

SUARALIRA.COM, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan tepung tapioka sebanyak 105 sak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap salah satu pelaku hingga ke Lampung.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/Polsek Batang Gansal/Polres Inhu/Polda Riau tanggal 28 Juli 2026, kasus ini dilaporkan oleh karyawan PT Siba Surya.

Peristiwa bermula saat tersangka MN alias Nahdirin, selaku sopir truk trailer nomor polisi B 9841 PEJ, mengangkut 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang penerima di Lampung.

Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, tersangka diduga berniat menggelapkan sebagian muatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tersangka kemudian menghubungi NS alias Nelson, seorang penambal ban di sekitar lokasi, untuk membantu menurunkan barang sekaligus mencarikan pembeli. Keduanya kemudian merobek terpal penutup truk dan menurunkan 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli.

Sebanyak 105 sak tepung tersebut kemudian dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100.000 per sak. Dari hasil penjualan sebesar Rp10.500.000, Nahdirin memberikan Rp1.000.000 kepada Nelson sebagai upah.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga berencana mengaku bahwa muatan tersebut hilang akibat dirampok dalam perjalanan.

Terungkap Saat Bongkar Muat

Kasus tersebut terungkap saat truk tiba di gudang penerima di Lampung pada 23 Juli 2026. Pihak penerima menemukan kekurangan muatan serta kerusakan pada terpal yang diduga sengaja dilakukan.

Akibat kejadian tersebut, pihak pengirim mengalami kerugian materiil sebesar Rp18.637.500 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, penyidik Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos., bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H., melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik langsung bergerak mengejar pelaku yang diketahui berada di Lampung. Setelah melakukan penelusuran selama tiga hari, polisi akhirnya berhasil menangkap Nahdirin.

Dalam pemeriksaan, Nahdirin mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan dua orang lainnya, yakni Nelson dan Marbun, sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal penutup truk yang mengalami kerusakan atau robek.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak lainnya.

“Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, akan kami kejar dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(PRS)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :