Disnakertrans Riau Akan Tindak Lanjuti Polemik Gaji Cleaning Service di Proyek RS Otak dan Jantung


Dibaca: 56 kali 
Kamis,05 November 2026 - 18:03:08 WIB
Disnakertrans Riau Akan Tindak Lanjuti Polemik Gaji Cleaning Service di Proyek RS Otak dan Jantung
PEKANBARU, Suaralira.com – Persoalan keterlambatan pembayaran upah terhadap sekitar 30 pekerja Cleaning Service (CS) di proyek pembangunan Rumah Sakit Otak dan Jantung, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
 
Kabid Pengawasan dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Dr. Ir. Rival Lino, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk mengetahui secara langsung permasalahan yang dialami para pekerja tersebut.
 
Hal itu disampaikan Rival Lino saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).
 
"Besok kita turunkan tim pengawas untuk mengetahui permasalahannya," kata Rival Lino.
 
Persoalan ini sebelumnya sempat menjadi pemberitaan sejumlah media online setelah puluhan pekerja Cleaning Service mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah selama satu hingga dua bulan.
 
Pihak koordinator lapangan, Hj. Rostilawati, yang menangani koordinasi dan keuangan tenaga kerja subkontraktor pada proyek tersebut, sebelumnya membenarkan adanya keterlambatan pembayaran upah terhadap sekitar 30 pekerja.
 
Dalam keterangannya kepada media, Rostilawati menjelaskan keterlambatan terjadi karena pihaknya belum menerima pembayaran dari PT PP Construction & Investment.
 
Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran kepada sejumlah pekerja telah dilakukan pada Selasa (3/11/2026). Namun, pembayaran tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban upah para pekerja.
 
Rostilawati sebelumnya menjanjikan sisa pembayaran akan diselesaikan paling lambat Jumat (6/11/2026).
 
Delapan Pekerja Disebut Masih Menunggu Sisa Gaji
 
Di sisi lain, informasi terbaru dari salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan masih terdapat sekitar delapan pekerja yang belum menerima pembayaran gaji secara penuh.
 
Menurut pekerja tersebut, dari total sekitar 30 tenaga Cleaning Service, terdapat dua tahap penerimaan pekerja. Tahap pertama sebanyak 20 orang, sedangkan tahap kedua sebanyak 10 orang.
 
Ia menjelaskan, pada pembayaran Selasa (3/11/2026), sejumlah pekerja memang sudah menerima uang, tetapi nominal yang dibayarkan belum sesuai dengan keseluruhan hak upah mereka.
 
Bahkan, terdapat pekerja yang memiliki hak gaji lebih dari Rp3 juta, tetapi baru menerima pembayaran sebagian.
 
Sementara itu, dari kelompok pekerja tahap kedua, seorang pekerja disebut baru menerima Rp1,5 juta dan masih memiliki sisa upah sekitar Rp2 juta yang belum dibayarkan. Pekerja lainnya juga disebut masih menunggu pembayaran sebesar Rp1,7 juta.
 
Para pekerja mengaku belum memperoleh kepastian selain janji bahwa sisa pembayaran akan diselesaikan paling lambat Jumat (6/11/2026).
 
Mereka berharap perusahaan segera melunasi seluruh hak upah tanpa kembali mengalami penundaan.
 
Disnakertrans Diminta Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
 
Rencana penurunan tim pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Riau diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran upah, status hubungan kerja para pekerja, serta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
 
Persoalan ini juga perlu ditelusuri mengingat para pekerja sebelumnya mengaku telah beberapa kali meminta kepastian pembayaran, bahkan sempat menyampaikan protes kepada pihak mandor akibat gaji yang belum diterima sesuai waktu yang dijanjikan.
 
Sesuai ketentuan Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai kesepakatan.
 
Selain itu, ketentuan pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.
 
Masyarakat dan para pekerja kini menunggu tindak lanjut Disnakertrans Riau untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Media masih membuka ruang konfirmasi kepada manajemen PT PP Construction & Investment, pihak koordinator lapangan, serta perusahaan terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai tanggung jawab pembayaran dan kepastian pelunasan seluruh hak pekerja. (Fa)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :