SUARA LIRA,(PEKANBARU),-Bagian Pemasaran/marketing PT Risman Scham Palm Indonesia (PT RSPI) Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, inisial Ran dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, karena tak kunjung membayar uang brondolan buah sawit dari CV Sama-Sama Senang (CV SSS) sebesar Rp900 juta dan Koperasi KBM sebesar Rp350 juta.
Bagian Pemasaran/Marketing CV Sama-Dama Senang, Hendrik kepada wartawan membenarkan hal tersebut, Ahad malam (14/1/2024) di Pekanbaru.
Menurut pihak CV Sama-Sama Senang, Hendrik sejak akhir 2022 dan tahun 2023 lalu pihaknya bersama Koperasi KBM dan pihak Pemasaran Pabrik Kelapa Sawit PT RSPI Ran sepakat memasok brondolan buah sawit ke PKS PT RSPI.
Dari CV Sama Sama Senang ada sekitar 400 ton brondolan sawit senilai Rp900 juta sudah dipasok ke PKS PT RSPI dan ada bukti delivery order (DO) nya. Kemudian Koperasi KBM memasok sekitar 200 ton brondolan sawit ke PKS PT RSPI. Harga brondolan sawit sekitar Rp2.150/kg.
"Sekarang 2024 kami tagih uang kami kepada Ran, tak kunjung dicairkan oleh pihak PKS PT RSPI itu. Janji-janji saja mereka, tapi tak ada pembayaran. Makanya kami lapor ke Polda Riau," tegas Henrik kepada wartawan.
Ran, adalah keponakan dari Yuli Risman owner/bos PT RSPI Selensen, Inhil, Riau. Sementara Direktur PT RSPI Hery juga tak menyelesaikan masalah ini.
Sementara Pihak PT RSPI, terutama Bagian Pemasarannya inisial Ran yang dikonfirmasi malam tadi via teleponnya tidak menjawab.(AS/SL)