Syarat Pokok Masuk SD, Umur Calon Siswa Cukup

PEKANBARU (suaralira.com) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Menegaskan, Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) syaratnya hanya usia untuk masuk sekolah mencukupi yakni umur tujuh tahun. Dan pihak sekolah agar tidak mempersulit anak masuk sekolah, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Jumat (3/6) kemarin.
 
Birokrasi penerimaam siswa baru kerap mendapat sorotan dari masyarakat, baik dari bermacam ragam persyaratan hingga pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Maka ditegaskan pihak sekolah untuk tidak mempersulit anak masuk sekolah tersebut.
 
"Syarat utama masuk SD hanyalah patokan umur. Dimana anak yang didaftarkan sudah berumur 7 tahun. Jadi, tidak ada alasan sekolah untuk menolak anak bersangkutan," tegas Jamal.
 
Menurut Jamal, pihak sekolah juga dilarang untuk memberatkan siswa dengan administrasi pendukung yang tidak penting. Seperti harus memakai ijazah TK, wajib memiliki akta kelahiran atau juga Kartu Keluarga.
 
"Jangan sampai ada laporan yang masuk ke kami yang menyatakan bahwa ada anak yang sudah umur 7 tahun ditolak, karena alasan tidak punya akta kelahiran, KK atau ijazah TK," tegasnya.
 
Untuk kebijakan ini, lanjut Jamal, pihaknya sudah menyurati seluruh kepala SD Negeri yang ada di Kota Pekanbaru untuk mengikuti aturan tersebut.
 
"Kebijakan yang diterapkannya ini sejalan dengan program Ayo ke Sekolah. Dimana kita menargetkan tidak akan ada lagi anak Pekanbaru yang sudah masuk usia sekolah namun tidak bersekolah," sebutnya.
 
Sebagaimana diketahui, Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA di Kota Pekanbaru akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juni 2016 mendatang. (***)