Bupati Rokan Hulu ditahan KPK

Bupati Rohul pasrah dijebloskan KPK ke ruang tahanan

 

ROKAN HULU (suaralira.com) - Bupati Rokan Hulu, Suparman pasrah atas penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Suparman merupakan tersangka penerima suap RAPBD Riau TA 2014.


"Ya saya taat hukum saja," ujar Suparman seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (10/6).


Pemeriksaan Suparman hari ini dikonfirmasi perihal perannya sebagai anggota DPRD Riau. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Suparman juga tidak akan mengajukan pra peradilan.


"Ya kami tidak akan lakukan pra peradilan," ujar Razman.


Seperti diketahui, pada hari Jumat (8/4) KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.


"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).


Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.


Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.


"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa.