KNPI Riau Desak Tangkap Mafia Sawit dalam Kawasan Hutan, Larshen: Negara Jangan Kalah

PEKANBARU, Suaralira.com – Maraknya Praktik Haram Penguasaan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Riau kembali menjadi sorotan serius.
 
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Pusat, Aparat Penegak Hukum serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga kuat Menguasai Kawasan Hutan secara Melawan Hukum, termasuk para aktor intelektual yang selama ini diduga berada di balik Praktik Haram Mafia Perkebunan Sawit.
 
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa persoalan perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan bukan lagi sekedar Pelanggaran Administratif, melainkan juga telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang Merugikan Negara, Merusak Lingkungan Hidup dan Menghilangkan hak Masyarakat atas Kawasan Hutan yang harus dilindungi.
 
Menurutnya, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak menjadi dua Daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum karena selama bertahun-tahun diduga kuat menjadi lokasi berkembangnya Praktik Haram Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan dengan berbagai modus operandi.
 
"Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap Mafia Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan. Negara harus hadir!!! Siapapun pelakunya, baik korporasi maupun individu yang selama ini menikmati keuntungan dari Penguasaan Kawasan Hutan secara ilegal, wajib diproses secara hukum. Tangkap dan Penjarakan para Mafia tersebut," tegas Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
 
Menurut Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu, Riau Menjadi Fokus Nasional Penertiban Kawasan Hutan. Persoalan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan saat ini menjadi perhatian nasional.
 
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan, bahwa target Penertiban Nasional mencapai sekitar 3,7 juta Hektare Kebun Kelapa Sawit yang berada di dalam Kawasan Hutan, dengan Provinsi Riau disebut sebagai Wilayah terbesar yang menjadi fokus Penertiban, yakni mencapai sekitar 1,2 juta Hektare.
 
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan juga telah membentuk Satgas PKH guna memperbaiki Tata Kelola Kawasan Hutan, melakukan Penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan, serta memulihkan fungsi hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.
 
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menilai Langkah Pemerintah Pusat tersebut harus didukung penuh dengan Penegakan Hukum yang Transparan dan tidak tebang pilih.
 
Dugaan adanya Keterlibatan Aktor-Aktor Besar, Aktivis Larshen Yunus meminta Aparat Penegak Hukum untuk mendalami seluruh dugaan Keterlibatan pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut Mengendalikan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.
 
Terkait penyebutan nama Johannes Sitorus sebagai Pemilik dan Bos Besar Perusahaan Central Group, DPD KNPI Riau meminta seraya mendesak, agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan Penyelidikan secara Profesional berdasarkan Alat Bukti yang Sah dan Ketentuan Hukum yang berlaku.
 
"Kami tidak ingin ada Fitnah maupun Kriminalisasi. Namun apabila terdapat bukti yang cukup berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan Aparat Penegak Hukum, maka siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Hukum.
 
"Negara tidak boleh kalah melawan para Kelompok Mafia Sumber Daya Alam itu," ujar Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
 
Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu berkali-kali menegaskan, bahwa Prinsip Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Dasar Hukum Penindakan yang dimaksud, menurut Ketua Umum Larshen Yunus menjelaskan, bahwa Praktik Haram Penguasaan Kawasan Hutan tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya ketentuan mengenai Larangan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin dari Pemerintah.
 
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur Sanksi Pidana terhadap setiap orang maupun Korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan secara tidak sah dalam Kawasan Hutan.
 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan Unsur Pemalsuan Dokumen, Penyerobotan Lahan maupun Tindak Pidana lainnya.
 
Ketentuan Penataan dan Penyelesaian Keterlanjuran usaha perkebunan dalam Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Perubahan Regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, yang tetap membuka ruang Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat Penyelesaian Administratif.
 
Desak Penyitaan dan Penguasaan Kembali Aset Negara KNPI Riau juga mendukung penuh Langkah Satgas PKH yang telah melakukan berbagai Tindakan Penertiban terhadap Kebun Kelapa Sawit yang berada dalam Kawasan Hutan.
 
Beberapa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau bahkan telah menjadi objek Penindakan dan Penyegelan oleh Satgas PKH sejak awal tahun 2025.
 
Larshen Yunus meminta agar negara tidak hanya berhenti pada Pemasangan Plang atau Penyegelan semata, melainkan juga melakukan Audit secara menyeluruh terhadap seluruh izin, Kepemilikan Lahan, Aliran Keuntungan Ekonomi serta dugaan Kerugian Negara yang ditimbulkan.
 
"Kawasan Hutan yang dikuasai secara Melawan Hukum harus dikembalikan kepada negara. Bila perlu dilakukan Penyitaan Aset dan Pemulihan Lingkungan Hidup secara menyeluruh.
 
"Jangan sampai rakyat kecil yang terus menjadi korban, sementara para Mafia itu hidup nyaman menikmati hasil Perambahan Hutan," kata Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
 
Terakhir, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus kembali meminta Presiden dan para APH, agar segera Bertindak Tegas.
 
Larshen Yunus mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehutanan, Satgas PKH serta seluruh Aparat Penegak Hukum untuk menjadikan Pemberantasan Mafia Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan sebagai Agenda Prioritas Nasional.
 
KNPI Riau menilai bahwa Keberhasilan Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Riau akan menjadi tolak ukur Keseriusan Negara dalam Memberantas Mafia Sumber Daya Alam sekaligus Menyelamatkan Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang.
 
"Kami mendukung penuh Langkah Penegakan Hukum yang Profesional, Transparan dan Berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum!!! Siapapun yang terbukti Menguasai dan Memanfaatkan Kawasan Hutan secara Melawan Hukum harus ditangkap, diadili dan dijatuhi Hukuman sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutup Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran hari ini, Minggu (7/6/2026). 
 
Dari hal yang telah dilontarkan diatas oleh ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, media ini mencoba meminta konfirmasi pihak Perusahaan Central Group, sampai berita ini tayang, General Manager Perusahaan Central Group, Hermanto Sinaga saat dimintai konfirmasinya melalui pesan WhatsApp nya belum memberi jawaban apapun. (Fa)