ilustrasi

Otak mesum anggota Polantas pakai pos polisi buat cabul

 

JAWA TIMUR (suaralira.com) - Menjadi polisi seharusnya mampu menjaga masyarakat dari pelbagai bahaya mengancam. Apalagi mereka dapat pendidikan untuk mengayomi masyarakat. Namun, apa jadinya jika polisi justru menjadi pelaku kejahatan.


Kejadian itu tentu memalukan. Institusi Polri pasti memberikan sanksi keras bagi anggotanya melakukan kesalahan. Apalagi bila kesalahan itu fatal, pemecatan sebagai abdi negara tentu di depan mata.


Kembali lagi tentang persoalan polisi menjadi penjahat. Kasus ini terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah itu nekat mencumbu pelajar di pos penjagaannya. Kejadian itu ternyata tidak sekali terjadi.


Tercatat, sejauh ini ada dua korban melaporkan tindakan pelecehan dilakukan polisi. Kedua korban merupakan siswi SMA dan SMK. Mereka tentu mengalami trauma.


Korban pertama adalah DSS (17), siswi SMK. Dia mengalami pelecehan dari Brigadir EN. Ini bermula ketika DSS ditilang polisi mental bobrok itu. Saat itu, korban dibonceng temannya, GFR (21).


Brigadir EN, menurut korban dan saksi, menawarkan bebas tilang asalkan DSS bersedia diajak berkencan. Ajakan itu dilakukan berulang, salah satunya saat berduaan di sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu.


"Dia biang, 'masak enggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ajak. Saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSS menirukan Brigadir EN.


Ajakan itu tentu ditolak korban. Bahkan demi memuluskan nafsu bejatnya, Brigadir EN bahkan sempat menawarkan DSS uang Rp 1 juta untuk berkencan. DSS tentu merasa bahwa dirinya dianggap lonte oleh sang polisi dengan iming-iming duit itu.


Semua tawaran Brigadir EN ditolak. Alhasil, polisi bejat itu akhirnya dilaporkan korban atas tindak pelecehan.


Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban.


"Kita dimediasi sama Pak Tedja, tadi anggota menyampaikan permohonan maaf. Apa yang dilakukan anggota khilaf. Namun demikian internal Polri tetap akan melakukan penyelidikan," kata Waluyo.


Mencuatnya peristiwa ini, membuat korban pelecehan polisi muncul lagi. Laporan ini selang beberapa saat atas kasus pelecehan sebelumnya.


Pelapor adalah siswi berinisial RS (17), warga Desa Sebaluh, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Tindakan itu dialami saat korban dan temannya, JRM (17) ditilang di Jalan Dewi Sartika Kota Batu.


Seperti DSN, korban sebelumnya, RS dan beberapa temannya diminta ke Posko di Alun-Alun Kota Batu. Di sebuah ruangan, tindakan asusila tersebut terjadi.


"Awalnya memegangi name tag nama saya. Kemudian di kamar belakang tangan saya diciumi, diciumi pipi dan diraba-raba," kata RS sebelum memasuki Polres Batu.


Kejadian tersebut berlangsung Rabu (8/6) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban bersama teman-temannya saat itu akan menuju Batu Town Square (Batos). Mereka baru saja menghadiri ulang tahun seorang teman.


Korban saat itu tidak mengenakan helm dengan posisi dibonceng oleh JRM (17). Satu teman lain juga terkena tilang, sehingga JRM dan temannya harus mengurus administrasi.


"Saat itu saya dipanggil ke ruangan, awalnya modus pegang-pegang name tag. Kemudian berjalan ke kamar belakang. Saat itu D mencium dan meraba-raba," kata RS sambil menahan napas.


Kejadian ini tentu perlu mendapat perhatian serius para pejabat Polri. Mereka dianggap perlu memberikan sanksi tegas guna memberikan efek kejut sehingga tidak ada lagi polisi mental bobrok dan malah menjadi penjahat.