SUARALIRA.COM, INHU - Dibawah kepemimpinan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi telah mencatat jumlah perkara yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, dan Polsek jajaran tangani 1.112 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025.
Dibandingkan dengan jumlah perkara sebelumnya pada tahun 2024 memang mengalami peningkatan angka tersebut untuk tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 hanya tercatat 1.043 kasus.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Inhu Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi yang didampingi oleh Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Inhu Selasa (30/12/2025) di Aula Gedung Thatya Dharaka sore
Sepanjang tahun 2025 Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah perkara di wilayah Hukumnya. Dan yang paling menggembirakan dan sangat menonjol adalah ditahun 2025 Polres Inhu telah menggasak pemberantasan narkoba para bandar yang beroperasi Diwilayah Hukum Polres Inhu.
Selain itu juga , didapati perkara tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pemalsuan STNK lintas Provinsi, dan perkara Karhutla dan juga Illegal logging (Illog) telah ditunjukannya baru baru ini
Secara jelas dan rinci melalui keterangan lewat konfrensi Pers tersebut Kapolres Memaparkan secara Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang mencapai angka 335 dan Penanganan Tindak Pidana (PTP) sebesar 263 dan angka ini memang dibanding tahun 2024 yang terlihat pada angka JTP nya hanya 159 sedangkan angka untuk PTP hanya di angka 135," paparnya.
Sementara untuk jumlah Tindak Pidana (JTP) yang mencapai angka 335 dan yakni terkait dengan Penanganan Tindak Pidana (PTP) sebesar 263 ditahun 2025.
Memang jumlah nya agak Naik melesat dibanding tahun 2024 yang JTP nya hanya 159 dan PTP hanya di angka 135, dominasi ditahun 2025 adalah untuk kasus Narkotika."ucapnya
Tranding tahun 2025 dengan menyikat dan miskinkan adalah penangkapan Ratu Narkoba yang paling terkenal dan telah beroperasi selama puluhan tahun yakni Nurhasanah alias Mak Gadih (66).
Kapolres Inhu tidak hanya menjebloskan kepenjara akan tetapi juga sejumlah aset yang diduga dari hasil berjualan Narkoba juga turut disikat disita dan divonis 17 tahun kurungan penjara saat ini di terimanya .
Ala hasilnya Polres Inhu telah menyita aset dengan nilai yang fantastis "Aset sekitar senilai Rp 5,42 miliar diduga jual Narkoba serta diduga hasil pencucian uang tindak pidana narkotika.
Hasil pengembangan disertakan Perkara TPPU ini merupakan hasil dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024" ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi dalam keteranganya saat kinfrensi Pers saat itu.
Selanjutnya Kapolres juga menyampaikan sesuai dengan tabel yang ada jumlah perkara gangguan Kamtibmas sebanyak lima kasus tertinggi di 2024, pencurian biasa dengan JTP 225 PTP nya 145, Narkoba JTP 159 untuk PTP nya 135, kecelakaan lalu lintas JTP 152 dan PTP 254, pencurian dengan pembereratan JTP 112 PTP nya 69, penganiayaan JTP 63 PTP 38.
Sementara untuk tahun 2025 perkara untuk kasus Narkoba JTP nya mencapai 335 dan PTP nya 263, Untuk Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) JTP 147 PTP 144. "Untuk pencurian ringan JTP 123 PTP 79, pencurian dengan pemberatan JTP 86 PTP 78 dan pencurian biasa JTP nya 70 untuk PTP nya 96.paparnya.
Pelaku Curanmor dan pemalsuan STNK lintas Provinsi, puluhan Ranmor berhasil diamankan. "Dalam perkara ini, Polres Indragiri Hulu juga berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yang sudah kita bekuk"kata Kapolres.
Menjelang akhir Desember ini Kapolres juga telah berhasil membekuk pelaku perambahan/perusakan hutan (Karhutla), dan tim telah berhasil menemukan. 300 Kubik kayu ilagan secara ilegal erada dikawasan hutan (HP) Dikecamatan Kuala Cenaku , juga masuk dalam bagian lima kasus. Yang sudah memasuki tahap dua saat ini."tutupnya (PRS.SL)
