Satu Perda di Palelawan Yang Akan Dicabut

PANGKALAN KERINCI (suaralira.com) - Asisten Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Zulhelmi ungkapkan kemungkinan besar Peraturan Daerah (Perda)   Kabupaten Pelalawan nomor 19 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan segera dicabut.
 
"Ya, kemungkinan besar akan dicabut, namun sebelumnya dilakukan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inventarisir untuk selanjutnya perda tersebut diklarifikasi Kementerian Dalam Negeri,"jelas Zulhelmi diruang kerjanya, Rabu (15/6) pagi seperti dilansir topriau.
 
Menurut Zulhelmi, dari banyaknya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan yang telah disahkan dan seterusnya dijalankan dilapangan hanya Perda  nomor 19 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan segera dicabut.
 
"Memang satu Perda ini yang akan dicabut, sementara yang lain tidak masuk kategori bertentangan dan bermasalah dengan aturan yang lebih tinggi,"tutur Zulhelmi
 
Lebih jauh disampaikan Zulhelmi lagi, terkait Perda  nomor 19 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah Dan Air Permukaan dan tentang pajak Retribusi air permukaan dan air bawah tanah juga maksimal dilapangan dieksekusi sejak diperdakan dahulu.
 
"Ya, memang perda ini juga tidak maksimal dieksekusi dilapangan, bahkan tahun-tahun terakhir Perda seakan mati suri. Jadi terkait kemauan Kemendagri kita juga tidak keberatan,"tutupnya. (***)