RENGAT (suaralira.com) - Satu lagi pengedar narkoba diamankan pihak kepolisian. Kali ini polisi mengamankan seorang ketua RT di Desa Rejosari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial Ln (43).
Ln diamankan di rumahnya pada Senin (20/6/2016) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Informasi soal penangkapan Ln ini disampaikan Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak.
Kronologis penangkapan Ln bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. "Informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba, disebutkan bahwa Ln sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja," ujar Yarmen, Senin (20/6/2016).
Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setibanya di rumah pelaku, polisi mendapati Ln menjual narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penggeladahan dan polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dengan jenis ganja dan sabu yang sudah disimpan dalam paket. Barang bukti yang ditemukan antara lain, sembilan bungkus kecil daun, ranting, dan biji tanaman ganja kering, kemudian satu paket besar biji, daun, ranting tanaman ganja kering yang beratnya diperkirakan mencapai satu kilogram.
Tidak hanya ganja, polisi juga menemukan tiga packs pembungkus sabu bekas pakai. Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah alat isap shabu berupa bong, kemudian satu buah kaca pirek, dan satu pack pipet minuman. Yarmen meyebutkan bahwa saat penangkapan juga diamankan satu unit handphone merek Advan milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk diperiksa.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita