PEKANBARU - Pasca ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau karena terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji, M Guntur akan dicopot sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Setdaprov Riau.
"Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tetapi statusnya sebagai PNS masih berjalan. Kita belum mendapatkan surat resmi penahanan dan penetapan dari kejaksaan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada wartawan dilansir GoRiau, Minggu (17/07/2016) di Pekanbaru.
Kendati demikian, sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966, Guntur masih menerima gaji sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan.
"Status PNS nya masih berjalan, sehingga gajinya masih dibayarkan akan tetapi hanya dibayar sebesar 75 persen atau 50 persen dari gaji pokok," tutupnya.