PEKANBARU (suaralira.com) - Sempat tertunda sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya membayarkan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) selama bulan Juni di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kepastian pembayaran gaji THL disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan,sebagaimana yang dilangsir Riaupos.co, Senin (18/7/2016).
"Pembayaran gaji THL sudah kami bayarkan bersamaan dengan gaji 13 (ASN),” katanya.
Untuk pembayaran sekitar 6 ribu THL, Pemko Pekanbaru setiap bulan mengucurkan dana sekitar Rp12 miliar. Namun, pembayarannya tergantung dari usulan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Gaji tersebut juga dibayar sesuai absensi para THL.
"Bagi SKPD yang sudah duluan mengurus administrasinya, langsung kami proses untuk pencairannya,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu meminta para THL untuk bisa memaklumi keterlambatan pembayaran gaji.
“Memang, sekali lagi meminta maaf pada THL (karena) agak telat. Karena bertepatan dengan cuti bersama,” ujarnya.