Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan laksanakan giat Operasi Cipta kondisi dengan bentuk melakukan Razia Mercun/Kembang api menjelang pergantian tahun baru 2021, Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020
Kegiatan tersebut di dasari oleh, UU No 02 Thn 2002 tentang Tugas Kepolisian Republik Indonesia. UU Kembang api THN 1932 LN No 09 PP THN 1940. Perkab No 17 Tahun 2017 tentang Wasdal dan PAM Handak. ST Kapolda Riau No STR/1811/XII/ Yan. 214 / 2020 tentang Pengawasan dan PAM Kembng Api. Surat Perintah Kapolsek Simpang Kanan Nomor : Sprin / 161 / XII / 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kegiatan Operasi lilin lancang kuning di Wilkum Polsek Simpang Kanan.
Pada kegiatan Razia Mercon/kembang api pada kali ini di laksanakan oleh Kanit Sabhara Polsek Simp kanan Bripka RJ Pardede, Kanit Intel Polsek Simp Kanan Bripka Ahmad Yani, Bhabin Kep Bukit Damar Brigadir Mariadi, Brigadir Sariyono, Briptu Marasaman Lubis, dalam kegiatan tersebut di laksanakan di Jl Datuk Paduka Kel Simpang Kanan Kec Simpang Kanan Kab Rohil.
Personil polsek melakukan pemeriksaan terhadap para pedagang yang memperjual belikan mercon/kembang api di Pasar/Pekan Selasa Jl Datuk Paduka Kel Simpang Kanan, serta memberikan Himbauan kepada Para pedagang guna mengantisipasi adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kecamatan Simpang Kanan.
Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun pada saat pergantian tahun baru 2021, dikarena kan pandemi yang sedang berlangsung dan diharapkan untuk menjaga jarak dan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. (hms/J Manik/sl)