PEKANBARU (suaralira.com) - Meski banyak dikeluhkan masyarakat soal tarif parkir yang dipungut tinggi, namun aksi juru parkir (jukir) di lapangan tetap saja tidak mau tahu. Jukir tetap memungut uang parkir di luar ketentuan Perda, yakni sepeda motor Rp 2000 dan mobil Rp 4000.
Padahal sesuai Perda, tarif parkir Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil. Jukir yang tetap nekad memungut tarif parkir tinggi tersebut seperti di Cofeetaffee di Jalan Kartini, cafe Jalan Sumatera, di sekitaran Pasar Bawah dan lainnya.
Para jukir ini mengaku memungut parkir sebesar itu, karena berdasarkan perintah bosnya. "Saya setor Rp 30 ribu sehari ke Pak Jhon. Di sini orang parkir berjam-jam. Ngak mungkin Rp 1000 sepeda motor," kata jukir di Cofeetaffee di Jalan Kartini, Minggu (24/7/2016) seperti yang dikutip tribun.
Saat ditanya karcis parkir dan surat tugasnya, si jukir tersebut berkilah. "Saya hanya disuruh, memang segitu parkirnya. Orang yang megang parkir di sini orang itu (Dishub)," ujarnya.
Kondisi yang sama juga terjadi beberapa hari sebelumnya. Seperti di sekitaran Pasar Bawah dan di beberapa cafe di Jalan Sumatera. Warga berharap agar pengawasan tarif parkir yang meresahkan ini dari Dishub, benar-benar dilaksanakan. Jangan hanya seremonial dan pernyataan kosong saja.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita