Rohil, Suaralira.com -- Polsek Kubu Polres Rohil berhasil mencokok DPO diduga sebagai penerima aliran dana karyawati BRI Link yang melakukan penggelapan uang majikan sejumlah Rp 400 juta rupiah di Kabupaten Inhil. Rabu 19 Januari 2022 Pukul 01.00 WIB.
DPO, Pria bernama ML alias Rio (25 Tahun) alamat Parit Baru Dusun Sinar Baru Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dijemput dan dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu, setelah mengakui kalau ianya benar pemilik rekening dan penerima uang dari transferan tersangka R alias Ayu (25) seorang karyawati BRI Link yang menggelapkan uang dari majikan tempatnya bekerja M (39) yang telah di tangkap pada Senin 17 Januari 2022 Pukul 19.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan perkara tindak pidana penggelapan uang Rp 400 juta dan pengungkapan kasus oleh Polsek Kubu Polres Rohil tersebut.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dengan dibantu oleh anggota Polsek Pulau Burung yang bernama saudara ML di rumah kediaman adiknya di Jalan Parit Baru Dusun Sinar baru Kepenghulan Pulau burung Kecamatan Indragiri Hilir Provinsi Riau," ungkap AKP Juliandi SH.
Saat ditemukan, Pelaku sedang tidur didalam kamar depan dan kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku, 2 ianya mengakui memang benar telah menerima uang dari pelaku 1 (R) dengan cara di transfer melalui No Rek 5577010xxxxxxxx atas nama dirinya.
Yang mana uang itu diterima setiap harinya berpariasi jumlahnya hingga mencapai Rp 400.000.000,- itu terjadi selama 17 (tujuh belas) bulan dan setelah uang itu di kirim oleh pelaku 1 kepada pelaku 2 (ML) langsung mengambil uang tersebut di ATM pulau burung untuk keperluan sehari-hari begitulah seterusnya sehingga uang itu tidak tersisa sampai pelaku 2 ditangkap oleh anggota Polsek Kubu.
Adapun yang di temukan pada saat penangkapan terhadap pelaku saudara ML adalah, 1 buah Buku Tabungan BRI No Rek 5577010xxxxxxxx atas nama saudara ML, 1 buah Anjungan Tunai Mandiri ATM No Rek 5577010xxxxxxxx atas nama saudara ML.
Setelah mendengar pengakuan dari pelaku 2 ini kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulau Burung sampai keesokan harinya langsung di bawa kepolsek Kubu guna Penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Total keseluruhan barang bukti berupa 26 lembar print Rekening koran Tujuan atas nama saudara ML. 1 buah kartu ATM dengan No Rek 7535010xxxxxxxx atas nama saudara M. 1 buah kartu ATM dengan No Rek 7535010xxxxxxxx atas nama saudari M. 1 buah Buku Tabungan BRI No Rek 5577010xxxxxxxx atas nama saudara ML, dan 1 buah Anjungan Tunai Mandiri ATM No Rek 5577010xxxxxxxx atas nama saudara ML.," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)