CILACAP (suaralira.com) - Eksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba awalnya pukul 00.00 WIB, namun karena cuaca hujan lebat mengguyur tempat eksekusi di Kawasan Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap. Tampaknya eksekusi mati masih mundur atau ditunda pelaksanaannya. Sementara untuk kepastiannya belum diketahui sampai berita ini dilansir eksekusi mati apakah sudah dilaksanakan atau karena hujan lebat mengguyur membuat tertundanya eksekusi mati.
Pantauan awak media, "hujan cukup deras dan apakah membuat tertundanya eksekusi mati atau sudah dilaksanakannya eksekusi mati. Namun kita masih menunggu konfirmasi jelas apakah terjadinya penundaan eksekusi mati dampak hujan deras tersebut atau terus berlangsung yang semulanya dijadwalkan pukul 00.00 WIB ini Jumat (29/07/2016), apakah sudah dimulainya eksekusi mati belum dapat dipastikan."
Sementara itu seperti dilansir liputan6, eksekusi merupakan tahap III yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini. Eksekusi tahap I dilakukan pada 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Lima terpidana mati menghadap regu tembak di Nusakambangan, sedangkan satu terpidana mati lainnya dieksekusi di Boyolali, Jateng.
Sedangkan eksekusi tahap II dilaksanakan 28 April 2015 pukul 00.00 WIB. Ada sembilan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada tahap ini.
Tidak peduli asal negara atau jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, proses yang harus dilewati oleh tim eksekutor tetaplah sama. Semua ada aturan yang jelas dan ketat tentang bagaimana proses yang harus dilakukan, baik oleh terpidana atau eksekutor. (*)