SELATPANJANG (suaralira.com) - (PAD). Salah satu potensi PAD yang ingin digenjot Dinas ini adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut menjadi upaya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kata Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Ardhahni MT, Jum'at (29/07/2016).
"Selama ini IMB diurus kalau ingin membangun Ruko (rumah dan toko) saja, sementara untuk membangun rumah belum ada," ungkap Ardhahni.
Dikatakannya, aturan penerbitan IMB bertujuan untuk menata lingkungan dengan baik, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak berakibat merusak lingkungan, sekaligus untuk memanfaatkan ruang secara optimal.
"IMB memberikan kepastian hukum, dapat dimanfaatkan dalam akad jual beli, kontrak atau sewa menyewa, termasuk untuk pengakuan KPR. Maka kita himbau agar setiap rumah tempat tinggal dapat memiliki IMB, meskipun bangunan rumah tersebut telah lama berdiri," ujarnya. (*)