Disdikbud Riau Terima Kunjungan DPRD Inhil

PEKANBARU (suaralira.com) - Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Riau menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka kunjungan kerja. Rapat yang dipimpin lansung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Dr.H. Kamsol di ruang kerjanya, Rabu (03/07/2016), membahas iplementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014.
 
Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah disahkan sejak dua tahun lalu, tapi implentasi dilakukan secara bertahap. Karena perubahan atau pengalihan kewenangan kabupaten atau kota ke Provinsi.
 
Atau kewenangan dari Provinsi ke Pemerintahan pusat dan perihal tersebut membutuhkan penataan dan persiapan.
 
Berkenaan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Kamsol menyampaikan bahwa Pendidikan SD, Paud, serta pendidikan Formal dan Non Formal akan menjadi kewenangan pemerintah kota sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi mengenai SLTA, SMK, dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus tuturnya.
 
Dani M. Nursalan, Spi, M.Si selaku Ketua DPRD Indragiri Hilir beserta rombongan, menyampaikan beberapa pokok mengenai bagaimana nasib guru bantu atau guru honor,apakah akan dimasukkan kedalam database ke provinsi ujarnya. Dimana Kebijakan yang diambil tentunya mempunyai tujuan  untuk mempermudah dan meringankan kinerja dari pemerintah Provinsi pungkasnya.
 
Dampak positif dengan adanya implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 diharapkan kinerja antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir lebih focus dan bisa di ukur efektivitasnya,dikarenakan sudah meiliki tanggung jawab masing-masing tutupnya. (mcr/sl)