PEKANBARU (suaralira.com) – Hutang eskalasi adalah hutang pemerintah kepada pihak ketiga atau rekanan kontraktor karena terjadinya kenaikan harga barang dan jasa yang menimbulkan dampak pada biaya riil pelaksanaan pekerjaan, sehingga pada gilirannya menimbulkan dampak finansial terhadap harga satuan maupun kontrak secara keseluruhan," ujar juru bicara pengusul Hak Angket DPRD Riau Muhammad Arpah saat sidang paripurna di Pekanbaru, Kamis (04/08).
"Pengusung hak angket membacakan pelanggaran yang dilakukan atas pembayaran hutang eskalasi oleh Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp222 miliar lebih yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 pada sidang paripurna."
Katanya, salah satu item yang menjadi sorotan publik dalam perubahan APBD 2015 adalah pembayaran hutang eskalasi senilai Rp222 miliar lebih. Berdasarkan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2015 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan bahwa dalam surat sekretaris Majelis Bani Nomor 10.1452/XII/BANI/ED tanggal 30 Desember 2010, hutang eskalasi yang harus dibayarkan oleh Pemprov adalah senilai Rp322 miliar lebih, seperti dilansir antarariau.
"Hutang ini sudah diangsur sejak tahun 2012 dan masih tersisa sebesar Rp222. 895.826.691. Pada perubahan APBD 2015, anggaran pembayaran hutang eskalasi ini muncul dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 102 tahun 2015 tentang penjabatan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun," katanya pula.
Munculnya anggaran tersebut memicu polemik karena dalam dapat Badan Anggaran tidak pernah diberikan persetujuan untuk penganggaran dana itu. Sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD Riau dengan Plt. Gubernur Riau (sekarang sudah jadi Gubernur Riau) tentang Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2015 tanggal 29 Oktober 2015, Banggar tidak pernah menyetujui pembayaran hutang tersebut.
"Pada rapat paripurna DPRD Riau pada 9 November 2015 dalam pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2015 telah dijelaskan bahwa untuk pembayaran hutang eskalasj sebagaimana telah disepakati bersama dengan Banggar dalam perubahan KUA/PPAS tahun 2015 akan dianggarkan dalam tahun 2016. Artinya sudah ada kesepakatan bahwa penganggaran dana eskalasi akan dibahas pada RAPBD 2016," jelasnya lagi.
Disampaikannnya, berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terjadi pelanggaran dalam pembayaran eskalasi, diantaranya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 99 dan 110 tentang pemerintah daerah, dalam kasus ini pengangguran eskalasi berdasarkan kesempatan Banggar untuk tidak menganggarkan tidak dihormati. Kemudian pasal 128 ayat 1 penyempurnaan hasil evakuasi sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat 2 dan 3 dilakukan gubernur bersama dengan Banggar.
"Atas fakta-fakta diatas maka kami mengusulkan untuk menggunakan hak angket DPRD Riau guna menyelidiki dugaan-dugaan yang berkembang selama ini," tutupnya.(an/sl)