PEKANBARU (suaralira.com) - Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menetapkan 4.563 Warga binaan dari 14 UPT Lembaga Pemasyarakat di Provinsi Riau mendapatkan remisi dalam rangka 17 Agustus 2016. Dimana 121 di antaranya langsung bebas. Sementara 8 warga binaan yang dituntut hukuman mati, tidak diberikan remisi.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ferdinan kepada Riau Pos, Selasa (16/8) usai bertemu Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman di kantor Gubernur. Menurutnya hingga kini terdapat 9.628 warga binaan yang ada di seluruh Lapas di Provinsi Riau.
‘’Dari jumlah tersebut penerima remisi yang akan diberikan besok (hari ini) 4.563. Kemudian yang keluar dan langsung bebas 121 orang,” ujarnya.
Disinggung penerima remisi hari ini dari kasus apa saja, menurut Kakanwil lebih dominan dari kasus pidana umum, serta kasus-kasus lainnya seperti Tipikor.
Ditambahkan Ferdinan, sebagai informasi hingga kini diketahui terdapat 8 warga binaan yang terkena hukuman mati di Riau. Kemudian sekitar 26 lagi termasuk dalam hukuman seumur hidup.
“Direncanakan terhadap mereka yang mendapat hukuman mati ini akan dipindahkan ke Nusakambangan. Ada kasus pembunuhan, Narkoba,” tambahnya.
Sementara itu disinggung nama-nama yang terkena hukuman mati, menurut Ferdinan dirinya tidak ingat benar secara detail. Hanya saja memang ada juga yang banding atas hukuman mati tersebut.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita