Terkait Pemekaran, Persoalan Tidak Ada Lagi di Pekanbaru

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru, Hazli, Rabu (17/08/2016) mengatakan, terkait pemekaran tidak ada persoalan lagi. Dari hasil laporan pihak kecamatan, kantor lurah yang akan dijadikan tempat pelayanan masyarakat bagi kelurahan baru sudah ada.
 
"Terkait pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru, kita pastikan tidak ada persoalan lagi. Baik sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan kantor lurah yang dimekarkan."
 
Dari semua itu tidak ada yang mengeluh. Kantor sudah dapat," kata Hazli seperti yang dilangsir Tribun.
 
Seperti diketahui, jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru sebanyak 58 kelurahan. Dengan adanya pemekaran, maka bertambah lagi 25 kelurahan, sehingga menjadi 83 kelurahan.
 
Dijelaskan Hazli, 25 kantor Lurah baru tersebut sistem sewa atau kontrak. Kriteria kantor yang dimaksud memiliki beberapa ruangan, kamar mandi, ada aliran listrik dan akses jalannya mulus. Pemko belum bisa memastikan, untuk pembangunan kantor khusus milik pemerintah, karena melihat dulu ketersediaan anggaran.
 
Hanya saja, untuk meubeller kantor, dipastikan disiapkan dalam anggaran kecamatan. "Kita pastikan mempersiapkan itu. Terutama sosialisasi juga. Karena tahun 2017 mendatang beroperasi," tambahnya. (tp/sl)