JAKARTA, SUARALIRA.com - Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk membentuk Panitia (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan itu diambil setelah Komisi III menggelar Rapat Kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, kemarin Senin (05/09/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menegaskan bahwa panja dibentuk untuk menyelidiki proses surat perintah penghentian penyidikan (SP3) keluar dari Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga telah membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan.
"Kita mau lihat prosesnya," jelas politisi Demokrat itu saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/09/2016).
Komisi hukum menilai ada yang janggal dari penerbitan SP3 tersebut. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam agar ketemu titik terangnya.
"Menurut kami ada kejanggalan. Ada hal yang tidak masuk di akal sehat. Jadi Komisi III merasa perlu melakukan penyelidikan secara spesifik atas diterbitkannya SP3," jelasnya. (rmo/sl)